Desak Pembatalan Kenaikan Tarif

Desak Pembatalan Kenaikan Tarif

KEJAKSAN - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Sosialis (gemsos) Cirebon, meluruk kantor wali kota di Jalan Siliwangi, Selasa (5/2). Mereka menuntut dua hal, yakni pembatalan kenaikan tarif air PDAM dan pengembalian pembayaran atas kenaikan tarif yang telah dibayarkan masyarakat. Peserta aksi berjalan kaki dari kampus I Unswagati di Jalan Pemuda. Mereka membentangkan spanduk berukuran tiga meter berisi tuntutan terhadap PDAM. Sampai di balai kota, massa gemsos awalnya dilarang masuk. Sekitar 30 menit kemudian, mereka diperkenankan masuk ke ruang pertemuan di samping ruang kerja wali kota. Direktur Umum PDAM Sofyan Satari dan Sekda Hasanudin Manap menemui pendemo. Aktivis gemsos mempertanyakan kenaikan tarif yang dilakukan sejak pemakaian Desember 2012. Sekda memaparkan pasal 8 Peraturan Wali kota (Perwali) Nomor 70 tahun 2012 tentang Tarif Air Minum PDAM Kota Cirebon. Kenaikan tarif bisa digunakan untuk pemakaian air Desember 2012 dengan rekening tagihan Januari 2013. Setiap tagihan rekening dicatatkan pada awal bulan. Tidak puas dengan jawaban itu, gemsos mendesak wali kota untuk mencabut Perwali 70/2012 yang menjadi dasar kenaikan tarif tersebut. Sebab fakta dilapangan, kenaikan tarif yang seharusnya dilakukan pada rekening Januari 2013, telah dilakukan pada rekening Desember 2012, dengan kenaikan mencapai 80 persen. Salah satu aktivis gemsos, Kurniawan menyebutkan, patut diduga adanya kemungkinan dalam satu bulan anggaran tarif PDAM dari sekitar 54 ribu pelanggan, telah luput dari pembukuan. “Ini perampokan. PDAM telah merampok masyarakat,” dalam selebaran yang diberikan aktivis Gemsos. Kepala Bagian Pelayanan Langganan PDAM, Dadang Hadi Hidayat mengatakan, di dalam PDAM ada istilah siklus produksi. Pemakaian sepanjang Januari, baru dilaporkan 31 Januari. Sejak tanggal 1-24 setiap bulannya, petugas mencatat penagihan rekening dan pemakaian. Diterangkan, pemakaian pelanggan 1-24 Desember 2012, setelah dicatat akan dikoreksi. Kemudian, rekening tagihan diterbitkan 1 Januari 2013. “Di situ mulai ada kenaikan tarif,” tegasnya. Aktivis Gemsos, Hari Saptaringga menyimpulkan, pihaknya menilai antara pemilik PDAM (wali kota) dengan PDAM tidak satu suara. PDAM menaikkan Desember, Perwali mengamanatkan kenaikan di Januari. Karena itu, gemsos meminta ada pengembalian kenaikan tarif di bulan Desember 2012 kepada pelanggan. “Kami mendesak wali kota mencabut Perwali 70 tahun 2012. Karena melanggar Permendagri 23 tahun 2006 tentang Penetapan tarif dasar air,” bebernya kepada Radar usai orasi. Kenaikan tarif, lanjut Hari, tidak diimbangi dengan pelayanan yang maksimal. Terbukti banyak warga mengeluh aliran air PDAM tidak lancar. Sejak awal, gemsos menolak kenaikan tarif air PDAM. Sebab di dalam PDAM masih banyak kebobrokan. Sebagai contoh, tahun buku 2008-2009, PDAM menyatakan ada keuntungan berdasarkan laporan per tahun. Namun, disampaikan kepada publik masyarakat Kota Cirebon, mereka mengalami kerugian. “Ini paradoks,” sindir Hari seraya menegaskan pihaknya memberikan waktu 3x24 jam untuk PDAM mengembalikan pungutan tanpa dasar hukum itu. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: