Soal Larangan Napi Koruptor Nyaleg Ditolak DPR, KPU Jalan Terus

Soal Larangan Napi Koruptor Nyaleg Ditolak DPR, KPU Jalan Terus

JAKARTA - KPU tetap kukuh mempertahankan larangan bagi mantan narapidana korupsi untuk menjadi calon anggota legislatif (caleg). Mereka bahkan siap menghadapi gugatan yang bakal diajukan pihak yang tidak sepakat dengan larangan tersebut. Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, tetap dengan aturan yang tercantum dalam PKPU itu. “Kami tetap tidak memperbolehkan,” terang Pramono saat ditemui di gedung DPR, kemarin (23/5). Larangan bagi mantan napi korupsi untuk mencalonkan diri menjadi caleg tercantum dalam pasal 7 ayat (1) huruf j. Bunyinya, “Bakal calon anggota legislatif bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi”. Walaupun banyak pihak yang menolak, KPU bergeming. Menurut dia, dalam rapat konsultasi, sudah menjelaskan panjang lebar argumentasi komisinya dalam menetapkan aturan tersebut. Bagaimana soal potensi gugatan yang akan diajukan ke Mahkamah Agung (MA)? Pramono mengatakan, akan menyiapkan argumentasi dan penjelasan untuk menghadapi gugatan itu. “Kami bisa beradu argumen di forum uji materi di MA,” tutur pria kelahiran Semarang tersebut. KPU masih mempunyai waktu untuk menghadapi upaya hukum yang mungkin diajukan pihak yang tidak setuju dengan aturan itu. Proses uji materi tidak akan mengganggu tahap pemilu. Menurut dia, pencalonan anggota legislatif akan dilaksanakan Juli. Masih ada waktu satu setengah bulan untuk menyelesaikan permasalahan hukum atas dampak dari keputusan itu. “Uji materi kan belum tentu dikabulkan. Maka, kita terus dorong pemberantasan korupsi,” urainya. Menurut dia, dalam menetapkan aturan itu, sangat berhati-hati. Larangan tersebut dibuat sebagai upaya pemberantasan korupsi. “Indonesia sudah 20 tahun reformasi. Salah satu agendanya adalah memberantas KKN. Maka, harus dimulai,” tegasnya. Ketua KPU Arief Budiman menyatakan, sebenarnya semua pihak sepakat dengan semangat pemberantasan korupsi. Hanya, kata dia, mereka tidak sepakat jika aturan itu dicantumkan dalam PKPU. Pejabat kelahiran Surabaya tersebut menegaskan, membuat aturan itu bukan tanpa dasar. Semua sudah dikaji dan dicermati dengan baik. Misalnya, apakah aturan tersebut melanggar HAM. Larangan itu jelas tidak melanggar HAM. Sebab, larangan serupa diterapkan dan dicantumkan dalam UU. Salah satunya, UU Pilkada melarang bandar narkoba dan mantan napi kejahatan seksual untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Dalam aturan pencalonan presiden, juga ada larangan bagi mereka yang pernah menjadi pelaku tindak pidana korupsi. Melihat aturan yang sudah ada, pihaknya beranggapan penting untuk mencantumkan larangan bagi napi korupsi dalam pencalonan anggota legislatif. Arief mengatakan, komisinya ingin mencegah sejak awal agar tidak ada lagi calon yang ditangkap, karena melakukan korupsi seperti yang terjadi pada beberapa kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap calon kepala daerah. “Mungkin saat ini orang masih gamang dan galau menerima regulasi ini. Tapi, kalau nanti sudah ditetapkan, akan jauh lebih positif,” ungkapnya. Ketua Komisi II Zainudin Amali mengatakan, apa yang sudah diatur dalam UU itu harus dijalankan. Tidak malah membuat norma baru dalam PKPU. “Kalau tidak ada norma dalam UU, jangan dibuat norma baru,” terang dia. Dia menolak aturan itu bukan untuk melindungi anggota DPR atau mendukung para koruptor. Dia hanya mengajak semua pihak untuk patuh pada UU. Jika tujuannya hanya untuk menciptakan politisi yang bersih dan berintegritas, KPU bisa mengirim surat imbauan atau surat edaran kepada ketua partai untuk meminta tidak mencalonkan mantan napi koruptor sebagai caleg. Larangan itu tidak perlu dimasukkan dalam PKPU. (lum/c6/oni)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: