Revisi UU ASN Masih Menggantung

Revisi UU ASN Masih Menggantung

JAKARTA - Untuk kesekian kalinya, pembahasan revisi Undang-Undang 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) diperpanjang kemarin (25/5). Padahal, salah satu tujuan revisi itu adalah membuka jalan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS. Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengatakan, penyebab belum jalannya pembahasan revisi UU ASN itu adalah parlemen dan DPR belum satu suara. “DPR menganggap perlu ada revisi. Tapi pemerintah masih keberatan. Ingin memberdayakan peraturan pemerintah dulu,” katanya, kemarin (25/5). Politikus Gerindra itu mengakui bahwa salah satu semangat revisi UU ASN adalah mencarikan landasan hukum persoalan tenaga honorer. Dia mengatakan dengan regulasi yang ada sekarang, pemerintah tidak bisa mengangkat tenaga honorer. Di antaranya terbelenggu syarat usia CPNS (calon pengawai negeri sipil) baru, yakni 35 tahun. Padahal, di lapangan banyak tenaga honorer usianya lebih dari itu. Sehingga muncul keinginan batas usia khusus untuk honorer, ditoleransi sampai 45 tahun. Di dalam draf revisi UU ASN yang beredar, ada sejumlah klausul terkait pengangkatan honorer jadi CPNS atau PNS. Yakni, honorer yang bisa diangkat harus sudah bekerja sejak sebelum 15 Januari 2014. Tenaga honorer yang bisa diangkat meliputi tenaga kontrak, pegawai tetap non-PNS, dan pegawai tidak tetap. “Harus ada solusi. Supaya DPR dan pemerintah bisa duduk bersama membahas revisi. Kalau tidak akan stuck terus,” paparnya. Riza mengatakan, karena masih tidak ada titik temu, pihaknya belum bisa menargetkan kapan revisi UU ASN itu rampung. Padahal, gagasan revisi UU ASN sudah keluar dari meja Badan Legislasi (Baleg) DPR tahun lalu. Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi mendukung rencana pengangkatan honorer menjadi PNS. Khususnya guru honorer. Apalagi informasinya kuota pengangkatan  tenaga honorer sebanyak 100 ribu orang. Dia mengatakan, sebaiknya pemerintah menyediakan slot atau kuota khusus untuk para guru honorer. Selain itu Unifah juga berharap persyaratan untuk mengangkat guru honorer jadi PNS dipermudah. Seperti ketentuan sudah sertifikasi ditangguhkan dulu. Sebab para guru honorer banyak yang belum sertifikasi, tetapi sudah mengajar bertahun-tahun. “Yang penting diterima dulu sebagai guru PNS. Dengan perjanjian setelah diterima siap ikut sertifikasi guru,” jelasnya. Sementara untuk syarat yang mendasar, seperti minimal sarjana, Unifah tidak keberatan. Sebab permintaan supaya guru honorer diangkat jadi PNS tetap harus mempertimbangkan kualifikasi pendidikan. Yakni syarat minimal kualifikasi pendidikan bagi guru adalah sarjana atau diploma IV. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengatakan, memang ada rencana rekrutmen CPNS tahun ini. Namun, dia mengatakan, tidak ada rencana formasi khusus untuk honorer. Terkait revisi UU ASN, dia mengatakan masih mengikuti perkembangan di DPR. (wan/ttg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: