Soal Gaji Pejabat BPIP, Mahfud MD: Silakan Uji Perpres Itu ke MA

Soal Gaji Pejabat BPIP, Mahfud MD: Silakan Uji Perpres Itu ke MA

JAKARTA-Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) akan menggugat Perpres Nomor 42/2018 yang mengatur gaji para pejabat BPIP ke Mahkamah Agung (MA). Anggota Dewan Pengarah BPIP Mahfud MD menilai hal itu sebagai rencana bagus. \"Selama ini BPIP hanya mengurus anggaran kegiatan, tak pernah mengurus gaji. Makanya, BPIP mengapreasi jika ada yang akan menguji Perpres itu ke MA seperti yang, kabarnya, akan dilakukan oleh MAKI,\" kata Mahfud melalui akun Twitternya @mohmahfudmd seperti dilihat radarcirebon.com, Minggu (27/5) malam. \"Silahkan diuji, itu bagus, BPIP tak bisa ikut campur kepada Pemerintah atau kepada MAKI,\" imbuhnya. Dalam rangkaian tweetnya, Mahfud juga menyampaikan adanya Perpres tersebut bukan urusan atau upaya Dewan Pengarah di BPIP. Sedangkan jika benar adanya gaji itu, maka menurut Mahfud itu lebih kepada Biaya operasional. https://twitter.com/mohmahfudmd/status/1000765723969400833 \"Yg kami pahami pula jika benar gaji Pengarah BPIP itu ada sebenarnya dimaksudkan sbg biaya operasional. Tampak lbh besar daripada gaji menteri krn kalau menteri mendapat gaji plus tunjangan operasional yg jg besar tapi kalau BPIP gajinya itulah yg jadi biaya operasional,\" jelas mantan Ketua MK itu. https://twitter.com/mohmahfudmd/status/1000766604873940994 (wb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: