Bawaslu Bikin Panik Senayan
KPU Masih Gantung Nasib PKPI JAKARTA- Putusan Bawaslu yang meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai partai peserta Pemilu 2014, tampaknya, di luar skenario parpol di Senayan. Sejumlah anggota DPR kurang sreg dengan putusan sengketa pemilu tersebut. Mereka sudah berancang-ancang untuk memanggil Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dengan putusan itu. \"Sudah ada usul. Saya pribadi setuju (pemanggilan) untuk mendengarkan apa yang terjadi saat itu,\" ujar Wakil Ketua Komisi II Ganjar Pranowo di kompleks parlemen kemarin (7/2). Menurut dia, Bawaslu seharusnya tidak memiliki wewenang untuk memutus, apalagi menginstruksikan rekomendasi parpol peserta pemilu kepada KPU. Sebab, tugas utama Bawaslu adalah mengawasi. Kalau dalam menjalankan pengawasan tersebut ditemukan adanya kesalahan yang dilakukan KPU, lembaga yang lebih berkompeten memutus adalah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Anggota DPR dari Fraksi PDIP itu mengatakan bahwa selain Bawaslu, DPR akan memanggil KPU. Alasannya, mereka merupakan pihak yang dianggap tidak cermat dalam melakukan verifikasi sehingga mengakibatkan kelalaian yang berimbas pada PKPI. Seperti diketahui, Bawaslu memutuskan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014. Selain itu, Bawaslu memerintahkan KPU segera menerbitkan keputusan penetapan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014. Bawaslu menilai, dalil-dalil yang disampaikan PKPI memiliki dasar hukum yang kuat. Di antaranya, terkait ketidakprofesionalan KPU Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Terungkap pula fakta bahwa KPU Solok ternyata tidak melakukan verifikasi faktual di Kecamatan Hiliran Gumanti. Dalam verifikasi faktual, KPU hanya meloloskan 10 parpol. Semua merupakan parpol Senayan, kecuali Partai Nasdem. Anggota Komisi II dari PKB A. Malik Haramain menyatakan, sifat putusan Bawaslu hanya rekomendasi. Artinya, KPU boleh melaksanakan atau tidak. \"Kalau KPU tidak merekomendasi, PKPI bisa ke PT TUN. Hasil PT TUN itulah yang bisa diajukan upaya hukum banding oleh KPU ke MA,\" ujar Malik. Di sisi lain, dia yakin bahwa data administrasi yang dimiliki KPU dan data hasil verifikasi faktual sebenarnya sudah akurat. Karena itu, kalau KPU banding, dia juga yakin bahwa hasilnya tetap hanya 10 parpol yang lolos. \"Saya meragukan putusan Bawaslu karena Bawaslu tidak pernah melakukan pengecekan sampai ke lapangan,\" tegasnya. Sebelumnya, melalui Ketua Bawaslu Muhammad, lembaga pengawas pemilu itu yakin bahwa keharusan KPU melaksanakan putusan Bawaslu adalah amanat UU. Bahkan, sesuai regulasi yang ada, KPU juga dianggap tidak bisa banding. Sementara itu, Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menyatakan, putusan Bawaslu atas PKPI praktis menimbulkan kepanikan parpol-parpol di Senayan. \"Wajah-wajah sewot yang muncul menjadi wajar,\" kata Ray. Menurut dia, kepanikan partai-partai di Senayan itu muncul karena skenario awal bahwa jumlah parpol tidak lebih dari 10 partai telah meleset. \"Sebelas parpol ini tentu masih sementara, masih ada tiga yang belum diputus dan beberapa yang mengajukan sengketa baru ke PT TUN,\" imbuhnya. Dia menyatakan, kemungkinan jumlah parpol peserta pemilu bertambah lagi cukup terbuka. Sebab, lanjut dia, berdasar pantauan lembaganya, beberapa parpol yang bersengketa cukup memiliki argumen untuk dimenangkan dalam sengketa di PT TUN. \"Ya, tentu untuk semua sikap sewot (partai-partai Senayan) itu, kita cukup tersenyum saja karena logika-logika yang dibangun jelas tidak sesuai dengan peraturan (UU, Red) yang justru mereka buat sendiri,\" sindirnya. Ray memaparkan, jika ada anggapan bahwa putusan Bawaslu belum final bagi KPU, sudah sepatutnya diajukan sebuah pertanyaan. Yaitu, apa guna sengketa di Bawaslu\" \"Mengapa tak dibuat ketentuan bahwa seluruh sengketa verifikasi langsung ditangani oleh PT TUN saja,\" ujarnya. Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menggantung nasib Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Putusan Bawaslu yang mengabulkan sengketa pemilu atas hasil verifikasi faktual yang diajukan partai besutan mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso itu belum ditindaklanjuti hingga kemarin. Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah menegaskan, lembaganya masih membahas putusan Bawaslu yang meloloskan PKPI tersebut. Sebab, pihaknya tetap optimistis hasil verifikasi KPU sudah dilaksanakan secara menyeluruh. \"Makanya, kami akan minta opini beberapa ahli,\" kata Ferry di sela rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR di kompleks parlemen kemarin (7/2). Selain itu, ungkap dia, belum ditindaklanjutinya putusan Bawaslu tersebut disebabkan hingga kemarin lembaganya belum mendapat salinan putusan. \"Kami akan cermati dulu. Bila perlu, akan minta pendapat,\" katanya. Dia menyatakan, KPU masih akan mengkroscek lagi beberapa bukti yang dijadikan rujukan Bawaslu dalam membuat keputusan. \"Apakah fakta kita juga jadi pertimbangan Bawaslu atau tidak,\" imbuhnya. (dyn/c6/agm)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: