Alun-alun Kejaksan Jadi Pasar Dadakan, Satpol PP Tak Berdaya

Alun-alun Kejaksan Jadi Pasar Dadakan, Satpol PP Tak Berdaya

CIREBON-Nasib Pedagang Kaki Lima (PKL) dadakan yang berjualan di area trotoar Jalan Siliwangi bakal ditentukan hari ini, Senin (28/5). Perwakilan Pedagang, Andrian Raharjo mengatakan, Komisi II DPRD Kota Cirebon bakal melakukan audiensi lagi dengan memanggil Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). \"Rekomendasi kebijakan sekarang sudah ditangani Komisi II, besok ada rapat lagi,\" ujar Adrian, kepada Radar Cirebon. Saat ini pedagang dadakan masih tetap berjualan tanpa ada lagi gesekan dengan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) maupun Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkop-UKM). Empat area relokasi yang disiapkan nyaris tidak dilirik, karena para pedagang memilih bertahan di sekitar Alun-alun Kejaksan. Pantauan Radar Cirebon, pedagang dadakan kini tak hanya berjualan di trotoar dan badan jalan. Beberapa dari mereka merambah ke area Alun-alun kejaksan. Mengenai penggunaan alun-alun, Jojo –sapaan akrabnya- berdalih, penggunaan area tersebut hanya sementara. Lagipula pedagang dadakan jumlahnya hanya 70 orang.  Dia tak menampik, 70 pedagang itu tak semuanya PKL dadakan yang muncul hanya saat Ramadan. Beberapa dari mereka berjualan reguler di malam hari. Dikatakan Jojo, para pedagang tetap pada permintaan awal, untuk meminta kebijakan terkait penerapan larangan berjualan PKL di area Jalan Siliwangi dan Kartini. Terutama saat bulan Ramadan. Sebab hal ini juga untuk menyemarakan kawasan tersebut setidaknya setahun sekali. \"Ya kita tetap sama meminta kebijakan berjualan selama ramadan, ini kan khusus setahun sekali, jadi kita hanya mmeinta kebijakan saja,\" ucapnya. Terkait dengan adanya audiensi dengan Komisi II DPRD Kota Cirebon, justru Satpol PP Kota Cirebon belum mengetahuinya. Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Cirebon, Yuki Maulana Hidayat mengaku, belum menerima pemberitahuan adanya audiensi dari DPRD Kota Cirebon. \"Mungkin besok pagi, sampai hari Jumat kemarin belum ada kabar,\" katanya. Satpol PP sendiri menyangkal pihaknya tidak tegas dalam menertibkan PKL. Sejauh ini pihaknya masih menunggu kebijakan pimpinan dengan adanya permintaan kebijakan PKL ke Komisi II, dan juga walikota. Dengan kondisi ini, petugas dilematis dalam mengambil tindakan. \"Sikap kita akan menunggu besok, bagaimana kebijakannya,\" ujarnya. Yuki menyayangkan, ketentuan yang mengatur penggunaan alun-alun dan kawasan sekitarnya tidak diindahkan. Padahal dalam regulasi sudah jelas, baik dari Perda 2/2016 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, maupun Perda 7/2017 tentang Pengelolaan dan Retribusi Sarana Olahraga. Dalam aturan itu disebutkan bahwa di  Kawasan Tertib Lalu Lintas dan di dalam Alun-alun Kejaksan, pedagang tidak boleh berjualan. (jml)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: