YLBK dan MUI Minta Pedagang Tidak Jual Produk Kedaluwarsa
MAJALENGKA-Yayayasan Lembaga Bantuan Konsumen (YLBK) Kabupaten Majalengka mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mewaspadai peredaran makanan dan minuman khususnya takjil untuk berbuka puasa. “Hati-hati dengan makanan yang berwarna mencolok. Dikhawatirkan mengandung pewarna tekstil dan zat berbahaya lainnya,” kata Ketua YLBK Majalengka, Dede Aryana Sukur SH. Selain itu, Dede juga mengimbau warga untuk mewaspadai peredaran makanan dan minuman kedaluwarsa, yang banyak beredar pada bulan puasa dan menjelang Idul Fitri. “Karena peredaran makanan dan minuman yang tidak layak dikonsumsi itu perlu diwaspadai karena sewaktu-waktu bisa saja menjadi sasaran pedagang yang sengaja ingin berbuat curang dengan memasarkan makanan dan minuman yang berkualitas buruk dan berbahaya,” katanya. Untuk menghindaari kejadian tersebut, YLBK terus berkoordinasi dengan instansi terkait. Dede juga mengimbau, untuk tidak mencampur atau memproduksi makanan dan minuman yang mengandung pewarna berbahaya dan memasarkan produk kedaluwarsa. Senada juga disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Majalengka juga mengingatkan kepada para pedagang agar tidak curang dalam berniaga. Seperti menyajikan panganan yang menggunakan zat-zat berbahaya untuk meraih keuntungan lebih. “Kami menghimbau kepada pedagang baik itu sembako atau penyedia makanan takjil untuk tidak curang dalam memproduksi makanan. Kami meminta agar pedagang menjaga hak konsumen,” kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Majalengka Drs H Moch Ridwan. Pasalnya, kata Ridwan, makanan yang tidak layak konsumsi berarti makanan yang tidak halal karena mengandung zat kimia yang bisa menyebabkan penyakit. “Jangan karena olahan bahan baku yang sehat mahal, lantas para pedagang membeli bahan yang murah namun berbahaya bagi kesehatan. Pedagang jangan mengorbankan konsumen. Jual makanan yang kita dapat dari hasil tipu muslihat jelas tidak berkah,\" imbuhnya. (ono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: