Soal Anggota Legislatif, Parpol Jamin Tak Calonkan Koruptor
SURABAYA- Partai-partai penghuni Senayan sudah memastikan menolak rancangan peraturan KPU yang melarang keikutsertaan eks napi koruptor di pemilu legislatif. Namun, sejumlah partai memastikan tidak bakal mengajukan koruptor sebagai calon anggota legislatif. Sebab, pencalonan mereka memengaruhi kredibilitas partai di mata pemilih. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengungkapkan, PDIP secara tradisi tidak pernah mencalonkan kader yang berlabel tersangka, apalagi narapidana, kasus korupsi. Itu merupakan komitmen yang terus dijaga setiap kali pemilu dihelat. Demikian pula pada pileg 2019 yang akan berbarengan dengan pilpres. Salah satu sebabnya, mekanisme internal PDIP tidak memungkinkan para koruptor untuk maju sebagai caleg. “Yang kena (kasus) korupsi sudah dipecat dari keanggotaan partai. Karena sudah dipecat, mereka tidak bisa dicalonkan,” terangnya saat ditemui di kantor DPD PDIP Jatim, kemarin (27/5). Bila masih ingin berada di PDIP, mereka dipersilakan mengajukan keanggotaan baru. Proses rekrutmen akan dimulai dari awal, dan perlakuannya akan disamakan dengan kader baru. “Starting-nya dari nol, karena itu tidak bisa dicalonkan,” lanjut politikus kelahiran Jogjakarta tersebut. Meski demikian, Hasto mengingatkan bahwa pada dasarnya KPU tidak bisa menghalangi seseorang untuk memilih dan dipilih. “Kecuali kalau pengadilan mencabut hak politik yang bersangkutan,” tuturnya. Dia yakin KPU akan mengambil jalan tengah. Yakni, memperbolehkan napi eks koruptor nyaleg dengan syarat mengumumkan statusnya sebagai mantan napi kasus korupsi. Sementara itu, PKB juga berkomitmen untuk selektif dalam rekrutmen caleg. Latar belakang para calon tentu akan menjadi pertimbangan. Wasekjen DPP PKB Daniel Johan mengatakan, walaupun tidak ada larangan dari KPU untuk menyalonkan mantan napi korupsi, pihaknya akan tetap menolak eks pelaku korupsi untuk menjadi caleg PKB. Menurut dia, itu dilakukan agar proses kepemimpinan bisa menghasilkan pemimpin yang baik. “Ini bagian dari semangat bangsa kita untuk mengatasi persoalan korupsi,” ucapnya. Namun, pihaknya tetap tidak sepakat jika larangan itu tercantum dalam PKPU. Anggota DPR itu menuturkan, KPU bisa membuat norma baru yang tidak diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Jika ingin melarang mantan napi koruptor sebagai caleg, lanjut dia, aturan itu bisa dimasukkan ke undang-undang. Tentu, harus melalui revisi Undang-Undang Pemilu. “Perubahan tentu tidak bisa dilakukan sekarang. Mungkin setelah pemilu tahun depan selesai,” ucapnya. Hal senada diungkapkan Sekjen Partai Nasdem Johnny G. Plate. Menurut dia, secara moral dan etika politik, partainya bisa menolak mereka yang pernah menjadi napi korupsi. “Kami sangat mendukung pemberantasan korupsi. Kami terapkan politik tanpa mahar,” ucap politikus asal NTT itu. Seperti diberikan, peraturan KPU (PKPU) yang memuat larangan bagi mantan napi korupsi untuk menyalonkan diri menjadi caleg menjadi kontroversi. Larangan itu tercantum dalam pasal 7 ayat (1) huruf j yang berbunyi bakal calon anggota legislatif bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi. (lum/byu/c10/fat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: