Nih, Ancaman Penjara Bagi Peneror terhadap Penerbangan

Nih, Ancaman Penjara Bagi Peneror terhadap Penerbangan

JAKARTA- Seorang penumpang pesawat Lion Air JT 687 bernama Frantinus Sigiri ngaku bawa bom kepada pramugari. Akibatnya, penumpang lain panik dan berhamburan keluar dari pesawat. Meski peristiwa ini tidak menimbulkan korban meninggal dunia, namun sebagian penumpang cedera karena panik berebut keluar dari pintu darurat, sebagian di antara penumpang merupakan anak-anak Korban luka-luka itu kemudian  dirujuk ke Rumah Sakit AURI. Korban luka itu antara lain; Purnama Sari (Seat 28e), Musanip (Seat 27 E), Dja P Ban Hin (Suami) (Seat 21 B), Suwarni Nganri (Istri) (Seat 21E), S Fendi (Anak Slamet Riyadi), Rusli (Seat 26 F), Fikri (Seat 18 D) dan Iyan Wijaya (Seat 19D). Dunia penerbangan melarang penumpang atau siapapun bercanda soal bom. Pelaku bisa terancam pidana karena melanggar Pasal 437 UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. Dalam pasal itu, pelaku penerbar lelucon bom atau atau menyampaikan informasi palsu  sehingga membahayakan keselamatan penerbangan sesuai pasal 344 huruf e dapat dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun. Namun bila lelucon itu menelan korban meninggal dunia, sesuai ayat 3 pasal tersebut, pelaku bisa mendapat pidana maksimal 15 tahun penjara. (mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: