Apes, Mau Transaksi Dextro, Malah Keciduk Polisi

Apes, Mau Transaksi Dextro, Malah Keciduk Polisi

CIREBON- Jajaran Sat Narkoba Polres Indramayu mengamankan seorang pengedar obat keras tanpa izin. Tersangka berinisial AL alias L warga Gebang, Kabupaten Cirebon. Dia ditangkap bersama barang bukti berupa obat -obatan sediaan farmasi yang tidak dilengkapi izin edar sebanyak 501 butir Pil dextro. Penangkapan terhadap tersangka ini berawal petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kabupaten (Satreskoba Polres Cikab) menerima laporan warga bahwa tersangka AL alias L kerap melakukan transaksi obat keras illegal jenis dextro di Desa Gebang Unik, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon. Laporan warga itu langsung direspon petugas dengan melakukan penyelidikan ke lokasi yang disebut. Dan ternyata informasi tersebut benar, Rabu (30/5) sekitar pukul 13.00, ketika Polisi datang lokasi melihat tersangka AL sedang berada di depan warung bakso hendak melakukan transaksi. Tak ingin buruannya kabur, tanpa perlawanan AL dengan mudah di geregek. Meski kaget, AL hanya bisa pasrah ketika digerebek. Apalagi ketika Polisi menemukan barang bukti berupa 501 butir pil dextro. Guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, tersangka AL digelandang berserta barang buktinya ke Mapolres Cikab. “Berdasarkan interogasi, tersangka mengaku pil dextro tersebut didapatkan dari Dilip yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kami. Tersangka kami jerat dengan Pasal 196  jo Pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” jelas Kapolres Cirebon Kabupaten AKBP Suhermanto melalaui Kasat Narkoba AKP Jhoni Iskandar. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: