Pimpinan KPK Sepakat Anas Tersangka

Pimpinan KPK Sepakat Anas Tersangka

Tinggal Teken dan Diumumkan JAKARTA - Posisi Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum makin terjepit dalam kasus Hambalang. Meski belum diumumkan secara resmi, namun Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyebut bahwa lima pimpinan KPK sudah kompak akan menetapkan Anas sebagai tersangka. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) belum diterbitkan karena belum diteken seluruh pimpinan. \"Jadi sudah sepakat, tapi harus tanda tangan semua,\" kata Samad di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. Samad mengatakan, tidak ada perpecahan di tubuh pimpinan dalam memandang kasus Anas. \"Saya berkeyakinan bahwa seluruh pimpinan sepakat, tidak ada perbedaan pandangan. Cuma mungkin perlu disinergikan menyangkut sesuatu yang tidak dapat diungkapkan ke hadapan publik,\" ujarnya. Pimpinan KPK yang berada di kantor KPK kemarin hanya Samad dan Zulkarnain. Tiga pimpinan lainnya tengah bertugas di luar kantor. \"Jadi kita tidak bisa berdiskusi panjang untuk mengambil keputusan,\" ucap Samad. Kemarin berkembang luas isu penetapan Anas sebagai tersangka. Rumor tersebut bahkan berembus dari internal Partai Demokrat sendiri. Juru Bicara KPK Johan Budi S.P langsung membantah kabar tersebut. \"Isu itu bernilai tidak benar atau hoax (kabar bohong, red),\" kata Johan. Mengenai status Anas, menurut Johan, mantan Ketua Umum PB HMI tersebut pernah dimintai keterangan di tingkat penyelidikan. Anas belum pernah dipanggil sebagai saksi di tingkat penyidikan kasus Hambalang. Hingga kini, KPK masih terus menelusuri dugaan keterlibatan pria asal Blitar, Jatim itu dalam pengurusan sertifikasi lahan untuk pembangunan sport center Hambalang. Penyelidikan mengenai dugaan pemberian mobil Toyota Harrier dan Alphard kepada Anas juga masih terus didalami. \"Dari pengadaan tanah kita lihat, siapa yang urus tanah, apakah sesuai prosedur, atau ada kickback (imbalan, red). Juga kalau bisa dilihat kaitan lainnya,\" kata Wakil Ketua KPK Zukarnain kemarin. Menurut Zulkarnain, KPK akan berusaha menuntaskan selekas mungkin penyelidikan dan penyidikan kasus Hambalang. Sebelumnya Anggota Komisi Pemerintahan DPR Ignatius Mulyono mengakui pernah diperintahkan Anas untuk mengurus sertifikat tanah untuk pembangunan pusat olahraga Hambalang. Menurut Ignatius, dirinya pernah diundang via telepon oleh Anas di lantai 9 gedung DPR. Kala itu, Anas masih menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat. Ignatius mengaku dimintai tolong untuk bertanya kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) perihal sertifikat tanah Hambalang yang tak kunjung diterbitkan. Komisi II DPR yang membidangi pemerintahan, tempat Ignatius bertugas, bermitra dengan BPN. Ignatius lantas mencoba menghubungi Kepala BPN masa itu, Joyo Winoto. Karena tidak berhasil, ia menelepon Sekretaris Utama BPN Managam Manurung. Sedangkan dugaan pemberian mobil Toyota Harrier dan Alphard, didasarkan pada informasi yang disampaikan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat yang juga terpidana kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games, M Nazaruddin. (sof/nw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: