Pengajuan Rekomendasi PKL Ramadan, Lebaran Belum Tentu Beres
CIREBON – Pengajuan rekomendasi PKL berjualan di Alun-alun Kejaksan, sepertinya tidak akan tuntas dalam waktu dekat. Bisa jadi proses ini hanya untuk mengulur waktu. Sampai Lebaran tuntas pun belum tentu rekomendasi rampung diurus DPRD. “Ini saja sudah pertengahan Ramadan,” ujar perwakilan pedagang, Andrian Raharjo, kepada Radar Cirebon, Jumat (1/6). Setiap Ramadan, pedagang dadakan di sekitar Alun-alun Kejaksan, Jalan Siliwangi, dan Jl RA Kartini, selalu bermasalah dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Dari tahun ke tahun masalahnya tetap sama dan berulang. Sayangnya, prosesnya pun tak pernah tuntas. Sepertinya tahun ini juga bakal sama. Andrian menyadari masalah berulang ini. Tetapi sebagai perwakilan pedagang ia sudah berusaha mengurus rekomendasi melalui DPRD. Baginya saat ini, tinggal wakil rakyat yang mengupayakan hal tersebut kepada pemangku kebijakan dalam hal ini walikota. \"Kita tidak ada rencana langsung ke walikota. Kita hargai DPRD, tinggal bagaimana mengupayakan hal ini,\" tuturnya. Pedagang sendiri sangat berharap pemerintah kota memberikan kebijakan berjualan selama Ramadan. Sehingga tidak mematikan usaha pedagang, terutama pedagang musiman yang berjualan di sekitar alun-alun. “Kita bukan tidak mengerti aturan. Ini juga konsekuensi dari adanya perda, ya perlu juga ada kebijakan,” katanya. Pria yang akrab disapa Jojo itu menjelaskan, saat ini alun-alun dan Masjid Attaqwa menjadi magnet pengujung di bulan Ramadan. Hal ini pula yang membuat pedagang tetap mempertahankan berjualan di situ. Bahkan pengunjungnya, ada yang dari luar kota. Mereka membawa kendaraan dengan keluarga untuk menikmati Ramadan, menunggu berbuka dan tarawih di Masjid Attaqwa. \"Kalau malam banyak yang kongko-kongko di situ, itu kan sudah jadi wisata religi. Pedagang kuliner di situ juga sudah 18 tahun,” tuturnya. Soal ketertiban lalu lintas yang diabaikan, Jojo menyebutkan, hal itu merupakan kewajaran. Di kota manapun saat Ramadan banyak pedagang musiman yang muncul dan hiruk pikuknya kurang lebih sama. Gelagat lambatnya pengajuan rekomendasi, juga sudah terlihat. Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Lili Eliyah bahkan belum menerima laporan dari Komisi II. Laporan itu terkait hasil rapat dengar pendapat (RDP) membahas PKL dadakan. Soal rekomendasi yang akan disampaikan ke walikota, Lili menyatakan hal itu merupakan upaya DPRD menampung aspirasi pedagang kaki lima. Komisi II mencoba memfasilitasi untuk diberikan kebijakan. \"Ya pengambil keputusan ada di walikota, kita dewan hanya memfasilitasi saja,\" jelas Anggota DPRD Kota Cirebon tiga periode itu. Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, Didi Sunardi menyebutkan, meski rapat dengar pendapat berakhir deadlock, Komisi II akan merapatkan hal ini lagi dengan pimpinan DPRD dan juga internal Komisi II. Setelah itu, baru dibicarakan dengan walikota dan sekda. Kemudian rekomedasi dibuat ke pimpinan DPRD untuk diteruskan ke walikota. Hal itu bukan berarti melegalkan pedagang untuk berjualan. \"Tahapannya belum selesai. Setelah oke semua, baru menghadap ke walikota,\" jelasnya. Didi menjamin, akan melanjutkan tahapan untuk meminta kebijakan kepada walikota. Karena memang melihat celah adanya kebijakan di sana. Di Alun-alun, kegiatan lain seperti parkir saja bisa masuk, dengan analogi ini seharusnya PKL juga bisa. \"Hanya berpikir seperti itu. Kalau perda itu kita tegakan semestinya, ya tidak harus ada bazar dong di Jalan Siliwangi. Tidak harus ada parkiran dong di Alun-alun Kejaksan,\" katanya. Diakui dia, perda memang dibuat dan disahkan DPRD. Tetapi saat pembahasan ada poin yang terlupakan. Seharusnya kegiatan pedagang musiman Ramadan diakomodir. Sehingga tidak menjadi masalah berulang. \"Itu yang tidak dimasukan dalam perda. Kalau poin dimasukan, Satpol PP pun tidak akan seperti ini. Barangkali dengan kondisi ini, bisa ada kebijakan walikota,” ucapnya. (jml)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: