Promosi Triliunan Rupiah Digugat Vendor, Meikarta Pailit?
JAKARTA-Semua tentu mengetahui megapoyek perumahan Meikarta yang dibangun anak perusahaan Lippo Group di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat? Pasalnya pembangunan proyek ini gencar dipromosikan di berbagai media massa hingga berdasarkan audit biaya promosi mencapai Rp 1,5 triliun. Namun kini pengembang Meikarta digugat pailit karena menunggak utang? Meikarta tercatat paling boros menggelontorkan biaya iklan di Indonesia, dengan nilai lebih dari Rp 1,5 triliun. Sejumlah media massa nasional, beberapa waktu lalu, memasang iklan besar-besaran penjualan apartemen di kota Meikarta. Begitu juga jika berkunjung ke mal-mal yang dimiliki oleh Lippo Group, akan didapati counter penjualan kota Meikarta. Promosi kota yang akan dibangun oleh kelompok usaha milik taipan James Riady itu sangat gencar. Di sebuah harian dipasang iklan display dua halaman berwarna. Sementara di harian lainnya bahkan sampai lima halaman berwarna. Seperti dilaporkan gatra, selain untuk promosi tentang kota paling modern, terindah dengan infrastruktur terlengkap di Asia Tenggara itu ternyata Lippo Group memasarkan “kota baru” di Provinsi Jabar, setelah ramai disebut belum mempunyai izin. Dalam tata ruang provinsi, “kota’ tersebut juga tidak ada dalam perencanaan. Pemprov Jabar mempunyai rencana tata ruang berupa pembangunan kota Metropolitan Bogor-Depok-Bekasi-Karawang dan Purwakarta (Bodebekarpur) untuk mengimbangi pertumbuhan Jakarta. Berada pinggiran paling Timur Kabupaten Bekasi. Sebuah proyek raksasa senilai Rp 278 triliun. Lippo Group menyebutkan persiapan kota Meikarta sudah dimulai sejak 2014. Pada tahap pertama lahan yang akan dibangun seluas 22 juta m2 untuk perumahan sebanyak 250 ribu unit dan dapat menampung 1 juta jiwa. Diharapkan Desember 2018 sudah siap huni. Belum masalah itu terang benderang tiba-tiba saja gugatan pailit terhadap pengembang Meikarta. PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), pengembang dari mega proyek Meikarta sekaligus anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk, digugat pailit oleh dua vendornya yakni PT Relys Trans Logistic dan PT Imperia Cipta Kreasi. Pendaftaran gugatan pailit tersebut dilakukan pada 24 Mei 2018 ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan itu terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dengan nomor perkara 68/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst, dan akan menjalani sidang perdana pada 5 Juni 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: