Ingat! H-7 Lebaran THR Harus Dibayarkan

Ingat! H-7 Lebaran THR Harus Dibayarkan

CIREBON-Tunjangan hari raya (THR) jadi salah satu yang paling ditunggu-tunggu para pegawai atau karyawan menjelang Lebaran. Informasi yang diperoleh Radar Cirebon menyebutkan, Pemkot Kota Cirebon sudah menerima surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan tentang THR bagi karyawan. Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja maupun buruh itu wajib dibayarkan sebelum hari raya, paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Dinas Ketenagakerjaan sudah membuat surat edaran yang akan ditujukan kepada pimpinan perusahaan di Kota Cirebon. “Bahwasannya tunjangan hari raya diberikan dengan ketentuan-ketentuan yang tertera dalam surat edaran,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya SSos kepada Radar Cirebon. Dijelaskan Agus, diantara poin dalam surat edaran itu menerangkan bahwa THR diberikan kepada buruh atau karyawan sudah bekerja selama satu bulan secara terus menerus atau lebih. Kemudian, lanjut Agus, bagi pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja dengan perjanjian waktu tidak tertentu atau karyawan tetap serta hubungan kerja dengan waktu tertentu atau karyawan kontrak. Dijelaskan Agus, mengenai besaran THR yang diberikan kepada karyawan yang sudah bekerja selama satu tahun secara terus menerus mendapatkan THR senilai satu kali gaji. Sementara, bagi karyawan yang belum setahun bekerja, sebut Agus, akan mendapatkan THR yang diberikan dengan perhitungan jumlah bulan masa kerja dikali satu bulan upah dan dibagi dua belas. “Enam poin di dalamnya, diharapkan dapat memanusiakan pekerja atau buruh sebagaimana layaknya,” katanya. Ditegaskan Agus, untuk mendukung kewajiban dan ketentuan tersebut, pihaknya akan mendirikan posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) di awal Juni mendatang dalam rangka monitoring THR ke perusahaan-perusahaan untuk memonitor pelaksanaan penyaluran THR. “Tanggal 4 Juni nanti kami akan mendirikan posko pengaduan THR dan melakukan monitoring ke perusahaan-perusahaan untuk memantau pelaksanaan penyaluran THR ini agar sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah kita,” tutupnya. (myg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: