Niat Jual Motor, eh… Kena Tipu
CIREBON - Transaksi jual beli motor, Agus (50), warga Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, malah tertipu NS (37), warga Desa Panguragan, Kabupaten Cirebon. Akibatnya, sepeda motor Vario 150 bernopol E 3370 NY milik Agus raib dibawa kabur NS. Hilangnya motor Agus ini, bermula saat korban memasarkan motor Vario miliknya ke media sosial. Pelaku yang berinisial NS (37) warga Desa Panguragan, Kabupaten Cirebon pun meresponsnya untuk membeli motor milik korban. “Pelaku dengan korban ini saling sepakat kalau harga motor tersebut sekitar Rp15 juta. Kemudian, mereka janjian menggunakan media sosial WhatsApp untuk transaksi di Blok 04 Desa Panguragan Lor, Kecamatan Panguragan,” ujar Kapolsek Panguragan, AKP Yanto melalui Kanit Reskrim Aiptu Suka. Korban pun mendatangi tempat yang disepakatinya untuk transaksi. Usai ketemu, pelaku layaknya pembeli sebenarnya dengan mengecek kondisi motor, dan meyakinkan korban untuk mencobanya. Namun, pelaku yang sedang mencoba motor korban ini tidak kembali lagi, malah membawa kabur motor Agus. “Modus pelaku ini berpura-pura untuk mencoba motor korban. Bukannya mencoba, pelaku malah membawa kabur motor korban. Akibatnya, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp15 juta,” ujar Suka. Setelah menunggu beberapa lama, korban pun merasa dirinya tertipu yang kemudian langsung mendatangi kantor Polsek Panguragan untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut. Menindaklanjuti laporan itu, unit Reskrim Polsek Panguragan pun melakukan penyelidikan. Dari keterangan saksi dan barang bukti dari laporan itu, semua mengarah ke identitas pelaku. “Kita korek lagi dari beberapa sumber, ternyata pelaku ini sudah melarikan diri ke Bogor Selatan. Setelah kita pastikan lokasinya, langsung tim kita meluncur ke Bogor. Pada Jumat (25/5) di Bogor, pelaku ini kita bekuk tanpa adanya perlawanan yang kemudian kita gelandang ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” paparnya. Dari tangan pelaku, motor Vario milik korban pun berhasil diamankan oleh polisi. Akibat perbuatannya, pelaku kini dikenakan pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan. (cep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: