Tekab 852 Satreskrim Polres Cirebon Bekuk DPO Curanmor
CIREBON - HR alias Heng, DPO kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Desa Karangwangun Kecamatan Babakan akhirnya berhasil dibekuk Tim Tekab 852 Satreskrim Polres Cirebon Kabupaten. Penangkapan terhadap pelaku tersebut dilakukan setelah Tim Tekab 852 melakukan pengintaian selama 3 hari. “Ternyata, dari barang bukti dan keterangan beberapa saksi tersebut mengarah ke identitas pelaku, yang kemudian polisi pun melakukan penggrebekan di rumah pelaku,” kata Kasubag Humas Polres Cirebon AKP Jhon Situmpul kepada wartawan, kemarin. Menurut John, pria asal Desa Bojong Wetan, Kecamatan Jamblang Kabupaten Cirebon, itu berhasil dibekuk di rumahnya pada Kamis (31/5) tanpa perlawanan. \"Tentunya penangkapan ini hasil dari kerja keras Satreskrim Polres Cirebon, sehingga berhasil mengamankan Heng yang merupakan DPO kasus curanmor,” ujarnya. Dari tangan pelaku, lanjut John, polisi berhasil mengamankan sepeda motor Honda Beat dengan nopol E 5126 OF dan satu pasang pelat nomor polisi E 5862 JB yang diduga sebagai hasil kejahatan pelaku. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan kartu identitas pelaku berupa KTP dan Kartu LSM yang saat ini masih diperiksa penyidik. Dijelaskan John, penangkapan pelaku merupakan pengembangan dari laporan Sairin (30), warga Desa Karang Wangun Kecamatan Babakan, yang kehilangan sepeda motornya saat diparkir di depan rumah pada 27 Mei 2018. “Akibat dari perbuatannya pelaku kini dijerat pasal 362 KUHpidana tentang pencurian sepeda motor dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (cep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: