KPK Usut Pembocor Draf Sprindik Anas
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusut pihak-pihak di internal lembaga itu yang diduga membocorkan dokumen draf usulan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum. Apabila terbukti ada dokumen yang bocor, KPK juga tidak segan memidanakan pihak yang bisa mengganggu proses penyelidikan dan penyidikan tersebut. Juru Bicara KPK Johan Budi S.P mengatakan pihaknya akan meneliti lebih dahulu apakah dokumen yang beredar tersebut asli dan berasal dari KPK. \"Apabila benar, tentunya akan diusut,\" kata Johan di Jakarta kemarin. Apabila salinan dokumen tersebut asli, Johan memastikan itu bukan sprindik, melainkan draf usulan untuk penerbitan sprindik. Draf seperti itu, memang mesti ditandatangani oleh lima pimpinan. \"Jika semua sudah tanda tangan, baru dibuatkan sprindik,\" kata Johan. Sedangkan untuk sprindiknya sendiri, menurut Johan, tidak perlu dibubuhi tanda tangan lima pimpinan. \"Cukup satu pimpinan, itu pun sebagai penyidik. Pimpinan KPK kan juga penyidik,\" ujar Johan. Johan menjelaskan, seluruh proses hingga penerbitan sprindik, hanya diketahui oleh sedikit pihak. \"Bahkan bagian administrasi di lantai tiga saja tidak akan tahu,\" kata Johan. Menurut Johan, rangkaian proses hingga diterbitkannya sprindik, hanya diketahui oleh direktur penyelidikan, direktur penyidikan, deputi penindakan, calon penyidik, dan pimpinan. Seperti diketahui, saat ini telah beredar dokumen yang menunjukkan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Dokumen tersebut diteken tiga pimpinan, yakni Abraham Samad, Zulkarnain, dan Adnan Pandu Praja. Dua pimpinan lainnya, Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto tidak membubuhkan tanda tangan. Dalam dokumen tersebut, Anas disangka melanggar pasal 12 a atau b, atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mantan Ketua PB HMI tersebut disangka menerima hadiah atau janji terkait proyek Hambalang. Selain penyidikan kasus korupsi terkait pembangunan sport center Hambalang, KPK tengah menyelidiki dugaan aliran dana dari proyek tersebut. Dalam penyelidikan tersebut diusut dugaan pemberian mobil Toyota Harrier dan Alphard kepada Anas ketika masih menjadi Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR. Firman Wijaya, pengacara Anas Urbaningrum, melihat saat ini mulai terlihat banyak tekanan politik yang mengintervensi proses hukum kliennya. \"Saya melihat pressure politik yang mencoba mengintervensi proses hukum. Kalau proses hukum yang ada kan parameternya jelas,\" kata Firman. (sof)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: