APK Pasangan Oke Dirusak, Tim Advokasi Lapor ke Panwaslu dan Polres Ciko
CIREBON - Perusakan terhadap alat peraga kampanye (APK) milik Paslon Walikota dan Wakil Walikota nomor urut 1 Bamunas Setiawan Boediman atau Oki dan Effendi Edo (Oke) semakin meluas. Kembali muncul kejadian perusakan APK di Jl Karanggetas, Pekiringan dan Pandesan. Atas kejadian itu, tim advokasi tidak tinggal diam. M Jamal dari tim advokasi melaporkan kejadian perusakan APK kepada kepolisian dan Panwaslu. “Kami ingin kepolisian dan panwaslu segera mengusut tuntas dalang pelaku pengrusakan, kami sudah mengirimkan surat tembusan ke KPU,” kata Jamal, kepada Radar Cirebon, Kamis (7/6). Anggota Panwaslu, M Joharudin saat dihubungi melalui telepon selulernya menyesalkan munculnya aksi vandalisme di APK milik salah satu paslon. Perusakan APK itu merupakan salah satu yang dilarang pada masa kampanye sebagaimana diatur di dalam PKPU 4/2017 tentang kampanye pasal 68 ayat (1) poin g. “Itu tindak pidana pemilihan,” tegasnya. Johar menjelaskan, sanksi diatur dalam Undang-undang dan sanksi pidana mengikuti Pasal 187 Ayat 3 Undang-Undang 10/2016 tentang Pilkada. Sanksi pidana dikenakan satu sampai enam bulan penjara dengan denda sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta. “Kami imbau kepada masyarakat yang melihat kejadian perusakan APK itu silakan datang dan laporkan ke panwas terdekat. Karena tindakan ini harus diberi efek jera,” tegasnya. Terkait dengan maraknya APK di Kota Cirebon, masih kata Johar, Panwaslu Kota Cirebon tengah meminta data APK tambahan kedua paslon kepada KPU. Sebab, tambahan sudah diatur batas maksimalnya oleh KPU baik baliho, umbul-umbul dan spanduk. Data itu penting, karena sebagai dasar panwaslu untuk merekomendasi APK yang masuk ketagori melanggar. (abd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: