Dulu Nyuri Burung, Kini Diborgol Mencuri Pajero

Dulu Nyuri Burung, Kini Diborgol Mencuri Pajero

Pernah tertangkap mencuri burung pada tahun 2007 silam, SR alias Roni (35) warga Desa Pasar Batang, Kabupaten Brebes rupanya tidak kapok. Malah, kejahatan yang dilakukan Roni makin naik tingkat. Kini, dia tertangkap mencuri sebuah mobil mewah berjenis Mitsubisi Pajero. Wahhh… CECEP NACEPI, Cirebon AKSI Roni mencuri mobil Pajero bernopol B 212 KKL beserta kunci kontak dan STNK milik Arfah Husaifah (35), warga Kelurahan Tanah Baru, Kota Bogor itu, dilakukan pada Sabtu (12/5) silam sekitar pukul 02.30 WIB dini hari. Lokasinya di Mes Karyawan PT Kampung Kurma, Blok Wage, Desa Mertapada Wetan, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon. Pada saat lokasi terpantau sepi dan korban terlelap tidur, pelaku mencoba masuk mes dengan cara mencongkel jendela rumah. Setelah berhasil, Roni pun masuk dan mengambil beberapa barang yang dianggapnya berharga. “Pelaku di dalam mes mengambil handphone Samsung Galaxy S7, Netbook berjenis Asus, dompet seisinya, yang kemudian mengambil kunci kontak mobil. Pelaku pun keluar dan mengambil mobil Pajero yang terparkir di halaman rumah korban,” ujar Kapolres Cirebon Kabupaten AKBP Suhermanto didampingi Kasat Reskrim AKP Kartono Gumilar, Kamis (7/6). Pagi harinya, korban pun kaget melihat handphone, dompet dan Mobil Pajero miliknya sudah hilang, dengan kondisi ruangan yang acak-acakan. Sekitar 10 hari usai kejadian, korban melapor ke Kantor Kepolisian terdekat untuk melakukan pengusutan lebih lanjut. Menerima laporan tersebut, polisi pun melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, termasuk korban dan melakukan olah TKP. Dari penyelidikan itu, polisi melakukan penelusuran melalui keberadaan barang bukti yang telah diambil oleh pelaku. Setelah sudah dipastikan keberadaannya, polisi langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku. Pelaku pun berhasil dibekuk polisi tanpa perlawanan. Roni digelandang ke Mapolres Cirebon Kabupaten. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan Mobil Pajero, Samsung Galaxy S7, 1 obeng, dan dus Bobuk HP yang kemudian langsung dibawa ke Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut. “Pelaku termasuk spesialis, karena tadi saat ditanya melakukan pencurian untuk menunjung kebutuhan Lebaran. Sehingga apapun dilakukannya untuk mencapai target. Modusnya pun dengan modal obeng untuk mencongkel. Sekarang kita masih kembangkan,” jelasnya. Akibat dari perbuatannya, pelaku kini dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: