Disdik Yakin Bisa Tekan Pelanggaran PPDB
CIREBON–Peraturan Walikota (Perwali) 16/2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), tak mencantumkan klausul sanksi secara eksplisit. Meski demikian bukan berarti pelanggaran tidak ada konsekuensinya. Ketua Pelaksana PPDB, Muhammad Uu Suhaemi menyebutkan, sanksi atas pelanggaran yang dilakukan mengacu pada perundang-undangan termasuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 14/2018. Namun demikian, dinas pendidikan meyakini tahun ini PPDB akan lebih baik. Beberapa kekurangan sistem zonasi dengan rayonisasi sudah ada solusinya. Aturan zonasi juga lebih akomodatif, sehingga tidak menghilangkan hak anak untuk menerima pendidikan yang layak. Untuk penerapan sanksi, nantinya disesuaikan dengan konteks pelanggaran. Terkait hal ini, dirinya mengembalikan itu kepada aturan yang berada di atasnya, yakni Permendikbud 14/2018. Dalam aturan itu, sudah dijelaskan pelanggaran yang dilakukan bisa diberikan secara berjenjang oleh dari mulai menteri, gubernur, bupati/walikota, kepala dinas, dan juga sekolah. \"Siapa yang memberi sanksi, ini kita lihat konteks pelanggaranya. Kalau dilakukan oleh sekolah sanksi diberikan dinas pendidikan. Kalau ada pelanggaran di level struktural Dinas Pendidikan, ini bisa diberikan sanksi dan teguran oleh kepala daerah, dalam hal ini walikota,\" bebernya. Sebelumnya, pasal sanksi pelanggaran dalam Peraturan Walikota 16/2018 tentang penerimaan peserta didik baru dipersoalkan oleh Komisi III DPRD Kota Cirebon. Pasalnya, tak ada pernyataan sanksi yang jelas terkait dengan pelanggaran terhadap peratuan PPDB tahun 2018/2019. Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon dr Doddy Aryanto meminta Pemerintah Kota Cirebon bersikap lebih jelas terhadap pelanggaran ataupun indikasi pelanggaran PPDB. Mengacu pada Permendikbud No 14/2018 PPDB, ada pasal sanksi yang jelas terkait pelanggaran PPDB. Bahkan ada level sanksi yang diberikan. Hal itu tercantum dalam pasal 26 ayat 1, 2, 3 dan 4. Disebutkan kepala daerah bisa memberikan sanksi terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan apabila melakukan pelanggaran. Sementara ayat 2 mencantumkan sanksi bagi sekolah yang melanggar aturan, yang diberikan oleh Dinas Pendidikan. \"Begitu juga dengan sanksi terhadap komite sekolah dan lainnya, dan ini kewajiban untuk mengikuti semua aturan,\" tandas doddy. (jml)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: