Setiap Jamaah yang Salaman Dapat Zakat Fitrah Rp 400 Ribu
Arab Saudi adalah negara dengan bentuk pemerintahan kerajaan (Kingdom of Saudi Arabia/KSA). Arab Saudi mewilayahi dua kota suci umat Islam. Yakni, Makkah dan Madinah. Bagaimana sistem pengelolaan zakat fitrah di sana? ======================== JIKA di Indonesia pemerintah membentuk Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), di Arab Saudi lain lagi. Karena menerapkan pemerintahan kerajaan, maka keputusan soal zakat adalah dari sang raja. Dalam pengelolaan zakat, ada kementerian yang menangani, termasuk pengelolaan pajak di dalamnya. Kementerian Keuangan di Arab Saudi dipercaya mengelola zakat, termasuk zakat fitrah yang wajib dibayar setiap muslim jelang 1 Syawal. Baznas-nya Arab Saudi bernama Maslahat AZ Zakat Wa Ad Dakhl. Badan ini memiliki kewenangan resmi dari pihak kerajaan. Keputusan raja mutlak berlaku bagi warga Arab Saudi dan warga teluk yang bermukim. “Jadi, pengelolaannya itu tersentral. Bahkan sekarang sudah sistem online. Kalau di Indonesia, itu seperti bayar BPJS,\" kata Haji Basyuni Hasan, ketua SBMI di Arab Saudi. Badan zakat dan pajak atau Maslahat AZ Zakat Wa Ad Dakhl di Arab Saudi memang memiliki pusat data dan informasi lengkap. Termasuk dukungan perangkat ICT atau Information Communication Technologi. \"Ada sekitar 70 persen penerimaan zakat dan pajak di Arab Saudi berasal dari perusahaan besar. Sedangkan untuk individu, diserahkan kepada individu masing-masing. Kalau tidak zakat fitrah ya berdosa. Orang-orang di sini biasanya taat,\" katanya kepada Radar. Maslahat AZ Zakat Wa Ad Dakhl juga punya wewenang memeriksa harta kekayaan perusahaan besar, baik punya pemerintah maupun swasta/asing. Perusahaan negara harus patungan untuk kepentingan umum karena dianggap sebagai satu badan hukum syakhsiyyah i’tibariyyah. Dalam penyalurannya, untuk zakat disalurkan khusus kepada delapan asnaf sebagaimana ketentuan syariat melalui Kementerian Sosial Arab Saudi yang berkewenangan membiayai pengeluaran keamanan sosial. Sedangkan penerimaan pajak masuk ke dalam rekening penerimaan pajak. Menurut data yang dirilis Saudi Press Agency, Badan Zakat dan Pajak Arab Saudi berhasil mengumpulkan dana SR 25 miliar. Dari jumlah itu, 10 miliar (setara Rp40 triliun) di antaranya berasal dari sektor zakat. Secara umum Indonesia masih perlu belajar dari negara lain, termasuk dari Arab Saudi, terutama untuk mewujudkan pusat data dan informasi zakat nasional yang terintegrasi sesuai maksud Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat maupun menyangkut sinergi atau integrasi pembayaran zakat dan pajak. Tinggalkan dulu sistem pajak warga Arab Saudi. Nah, lalu bagaimana sistem penyaluran zakat WNI di Arab Saudi? Haji Basyuni menjelaskan bahwa ada tim yang bergerak menghimpun zakat fitrah. Namun, tidak sedikit juga WNI bayar zakat fitrah sendiri-sendiri. Ditanya jumlah nominal zakat fitrah, Haji Basyuni menyebut, jika diuangkan, per WNI wajib membayar 25 Riyal (sekitar Rp 100.000). \"Penyalurannya bisa langsung kepada yang berhak, bisa via online, mengatasnamakan SBMI,\" ungkapnya. Sementara itu, dalam buka puasa bersama di Masjidilharam, saya berkesempatan berada satu saf dengan Syekh Abdul Muhsin bin Sulaiman Al Rajhni. Dia adalah putra konglomerat peringkat 120 dunia versi Forbes (2016). Syekh Muhsin juga jadi salah satu Presiden Bank Al Rajhni dan pemilik kampus Universitas Al Rajhni. Menurut stafnya, Syekh Muhsin mirip ayahnya, yakni memilih merakyat. Pantauan saya, Syekh Muhsin memang banyak disalami jamaah di Masjidilharam. Setiap jamaah yang menyalaminya, dikasih zakat berupa uang tunai 100 Riyal (sekitar Rp 400.000). \"Dia zakat langsung di sini karena mencari berkah Ramadan,\" kata staf Syekh Muhsin yang mengaku bernama Muhammad Latif. Syekh Muhsin juga membawa pasukannya. Seperti para staf, ajudan, koki, pelayan, anaknya dan cucunya. Mereka menjalankan ibadah salat Ashar, Magrib, Isya, Tarawih, qiyamullail, hingga salat Subuh berjamaah. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: