KPU Sebut DPS di Kota Cirebon Sebanyak 233.307 Orang
CIREBON-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Umum, Rabu, 17 April 2019 sebesar 233.307 pemilih yang terdiri dari 115.357 pemilih laki-laki dan 117.950 pemilih perempuan. Adapun jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 969 dari 22 kelurahan di Kota Cirebon. Jumlah DPS tersebut disahkan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Umum 2019, Minggu (17/6). Acara yang berlangsung di Aula KPU Kota Cirebon tersebut dihadiri oleh Panwaslu Kota Cirebon, Perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu 2019 Tingkat Kota Cirebon, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panwascam se-Kota Cirebon serta pihak terkait. Ketua KPU Kota Cirebon Emirzal Hamdani SE Ak mengatakan, bahwa pelaksanaan Rapat Pleno tersebut sepenuhnya mengacu pada Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Jumlah DPS Pemilu 2019 tersebut meningkat dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Serentak Tahun 2018. Berdasarkan Rapat Pleno Penetapan DPT Pemilihan Serentak Tahun 2018, jumlah pemilih sebanyak 230.446 pemilih ditambah pemilih pemula sebanyak 2.861 pemilih, sehingga DPS Pemilu 2019 sebanyak 233.307 pemilih. Berkaitan dengan meningkatnya jumlah TPS, berdasarkan Pasal 9 Ayat 3, Penyusunan Daftar Pemilih dilakukan dengan membagi Pemilih untuk setiap TPS paling banyak 300 (tiga ratus) orang. (rls/rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: