Ini Penyebab Iwan Bule Dilantik Jadi Pejabat Gubernur Jabar
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melantik Penjabat Gubernur Jawa Barat Komjen Mochamad Iriawan di Gedung Merdeka Asia Afrika Bandung, Senin (18/6). Dilantiknya Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Komisaris Jenderal Mochamad Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat menggantikan mantan Gubernur periode 2013-2018, Ahmad Heryawan. Menurut Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar, mengatakan pelantikan Komjen Iriawan susah sesuai aturan. Pihaknya sebelum melakukan pelantikan tentunya melihat dulu dasar hukumnya. Yakni berdasarkan Pasal 201 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada sebagai payung hukum pengisian posisi penjabat gubernur. Dalam Pasal 201 Undang-Undang Pilkada disebutkan dalam mengisi kekosongan jabatan Gubernur diangkat Penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bahtiar menyebut penjelasan Pasal 19 ayat (1) huruf b dalam UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam pasal tersebut diatur tentang ruang lingkup nomenklatur jabatan pimpinan tinggi madya. Pasal 19 ayat (1) huruf b menyebutkan yanh dimaksud pimpinan tinggi madya adalah sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga non-struktural, direktur jenderal, deputi, inspektur jendral, inspektur utama, kepala badan, staf ahli menteri, kepala sekretariat presiden, kepala sekretariat wakil presiden, sekretaris militer presiden, kepala sekretariat dewan pertimbangan presiden, sekretaris daerah provinsi, dan jabatan lain yang setara. Aturan lain yang jadi payung hukum pengangkatan Penjabat Gubernur, kata Bahtiar, yakni Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cuti Diluar Tanggungan Negara bagi Gubernur , Wagub, Bupati, Wabup, Walikota dan Wawalikota. Dalam Pasal 4 ayat (2) dinyatakan Penjabat Gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya atau setingkat di lingkup pemerintah pusat atau Provinsi. \"Gubernur yang sudah dua kali jabatan, Plt-nya ya saat gubernur dan wakil habis masa jabatannya. Ada yang habis masa jabatan setelah selesai Pilkada serentak, tetap ada Plt sampai pelantikan Gubernur baru,\" kata Bahtiar di Bandung, Sama nin (18/6). Sebelumnya, untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur Jabar, Mendagri memutuskan mengangkat pelaksana harian (Plh) Gubernur Jabar, yakni Iwa Karniwa selaku Sekda Provinsi Jabar. \"Prinsipnya kami bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan,\" ungkapnya. Dengan penunjukan Iwan Bule sapaan Komjen Iriawan, didasarkan pada aturan yang berlaku. Pasalnya dulu saat Iwan Bule masih menjadi penjabat di Mabes Polri sempat ada polemik atau pro kontra. Mantan Kapolda itu dipermasalahkan oleh yang kontra, karena dianggap masih sebagai pejabat aktif Mabes Polri. Saat itu banyak yang berbeda pendapat. \"Sekarang Komjen Pol Iriawan sudah tidak menjabat lagi di struktural Mabes Polri. Beliau sekarang di Lemhanas. Beliau adalah pejabat eselon satu sestama Lemhanas atau setara Dirjen atau Sekjen di kementerian,\" ujarnya. Status Komjen Iriawan tambah Bahtiar, sama dengan status Irjen Pol Carlo Tewu yang diangkat menjadi Penjabat Gubernur Sulawesi Barat. Saat itu, Carlo Tewu tak menjabat di posisi struktural Mabes Polri. Tapi sedang menjabat di Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam). \"Maka sesuai Keppres, Mendagri melantik sampai pelantikan Gub Jabar Terpilih hasil Pilkada Serentak nanti,\" pungkasnya. (ona/JPC)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: