KPPS Dilarang Menolak Saksi yang Memiliki Surat Mandat

KPPS Dilarang Menolak Saksi yang Memiliki Surat Mandat

CIREBON-Mendekati pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta wali kota dan wakil walikota Cirebon, Rabu 27 Juni mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus mengingatkan penyelenggara pilkada untuk berhati-hati. Termasuk kepada KPPS. Mereka diingatkan untuk tidak menolak saksi yang memiliki surat mandat.  “KPPS dilarang menolak saksi yang membawa surat mandate,” kata anggota KPU Kota Cirebon Moh Arief SSos di sela sela rapat persiapan distribusi logistik pilgub dan pilwalkot. Arief menambahkan, KPU tidak melarang saksi lebih dari satu. “Karena bisa saja saksi yang satu hendak salat atau istrahat. Maka digantikan dengan saksi yang satunya. Hanya saja yang berada di dalam TPS hanya satu orang,” jelasnya. Tidak hanya itu, Arief juga menjelaskan rekapitulasi hasil penghitungan suara akan diselesaikan di hari kerja mulai tanggal 28 Juni sampai 4 Juli. “Semoga bisa. Kalaupun nantinya tidak selesai saat rekapitulasi suara, maka bisa saja  dilembur. Karena memang boleh saja yang penting ada kesepakatan,” terangnya. Dia contohkan, jumlah 179 TPS di Kecamatan Harjamukti jika memang dalam sehari bisa selesai kenapa tidak. “Sedangkan kecamatan lain mestinya sehari bisa selesai. Walaupun idealnya Kecamatan Harjamukti rekapitulasi suaranya butuh waktu sekitar dua hari. Dan, kecamatan lainnya berharap satu  hari selesai,” paparnya. Jika ada saksi yang tidak mau tanda tangan, Arief mengatakan hal itu  tidak masalah selama proses rekapitulasi suara dilakukan di depan umum dan masyarakat menyaksikan langsung.  “Saksi tidak mau tanda tangan tidak akan mempengaruhi hasil rekapitulasi suara. Hasil penghitungan suara tetap sah,” tegasnya. Ketua KPU Emirzal Hamdani menambahkan, selama proses penghitungan suara dan rekapitulasi suara dibuka di depan umum, sementara saksi paslon tidak mau tanda tangan maka tetap sah. “Tidak mempengaruhi hasil rekapitulasi suara,” tandasnya. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: