Boleh Swafoto, asal Jangan Bablas ke Bilik Suara, Ini Akibatnya

Boleh Swafoto, asal Jangan Bablas ke Bilik Suara, Ini Akibatnya

TELEPON seluler (ponsel) boleh saja dibawa saat menuju tempat pemungutan suara (TPS). Boleh juga untuk selfie atau swafoto. Tapi, itu masih terbatas di area TPS. Kalau sudah ke bilik suara untuk menggunakan hak suara, maka ponsel harus ditinggalkan. Larangan membawa ponsel ke bilik suara mengacu pada PKPU Nomor 8 tahun 2018 pasal 32 dan pasal 39. “Kalau selfie di TPS boleh-boleh saja. Tapi kalau di bilik suara, itu tidak boleh,” terang Komisioner KPU Kabupaten Cirebon Divisi Teknis, Marzuki Rais, kemarin. UU 10 Tahun 2016 tengan Pilkada mengatur sanksi bagi pemilih yang memberitahukan pilihannya kepada orang lain. Hal tersebut diatur Pasal 187 A ayat (1) dengan ancaman pidana minimal 1 tahun penjara, maksimal 2 tahun, serta denda minimal Rp12 juta dan maksimal Rp36 juta. Terpisah, Anggota Panwaslu Kota Cirebon Mohamad Joharudin menegaskan pihaknya sudah menyurati KPU Kota Cirebon untuk menyampaikan kepada KPPS se-Kota Cirebon guna melarang pemilih membawa HP ke bilik suara. Pengiriman surat imbauan itu, kata Joharudin, sebagai bentuk pencegahan agar tidak ada pemilih yang melakukan pelanggaran. “Jadi kalau selfie, di luar bilik suara,“ ujarnya. Larangan membawa telepon seluler tersebut adalah dalam rangka mencegah pemilih tidak memotret surat suara yang dicoblos dengan maksud melaporkan hasil pilihannya kepada pihak tertentu. “Ini juga untuk mencegah terjadinya aksi transaksi atau jual beli suara. Larangan ini bukan untuk mengganggu privasi orang, tapi untuk menjaga kualitas pemilihan yang bermartabat dan berintegritas,” tegasnya. Ketua KPU Kota Cirebon Emirzal Hamdani mengatakan larangan membawa ponsel sebenarnya bukan aturan baru. Saat pilkada maupun  pemilu yang lalu, sudah ada larangan membawa ponsel ke bilik suara. “Dulu ada yang memotret dan menjadi bahan money politics kalau yang bersangkutan sudah memilih paslon. Jadi sifat rahasia sudah tidak ada lagi. Maka tahun ini kembali dipertegas bahwa pemilih dilarang membawa ponsel ke bilik suara,” tegas Emir. (sam/abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: