Perda Diniyah Takmiliyah Awaliyah di Kabupaten Cirebon Minim Realisasi

Perda Diniyah Takmiliyah Awaliyah di Kabupaten Cirebon Minim Realisasi

CIREBON-Peraturan Daerah (Perda) Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awaliyah (DTA) di Kabupaten Cirebon belum direalisasikan secara maksimal. Padahal, di dalam perda tersebut dijelaskan persyaratan untuk masuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) harus memiliki ijazah DTA. Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Bejo Kasiono mengatakan, pihaknya sudah sejak lama memperjuangkan nasib sekolah madrasah, hingga sampai adanya produk hukum berupa Perda mengenai wajib belajar DTA. “Perda itu sudah disahkan sejak lama, tapi ya memang belum dijalankan secara maksimal. Guru DTA kesejahteraannya kurang, kesadaran orang tua menyekolahkan anaknya ke DTA masih kurang. Sampai eksekutif juga berdalih tidak ada anggaran untuk mengurusi sekolah madrasah,” ujar Bejo kepada Radar Cirebon. Menurutnya, jika pemerintah benar-benar ingin memperkuat anak dan mempertahankan DTA, harusnya bisa merealisasikan perda tersebut, sebab wajib belajar DTA sangat penting. Hal ini untuk membekali anak cucu kaitan dengan akidahnya, sehingga tidak terpengaruh oleh perkembangan zaman. “Wajib belajar DTA bukan saja penting, tapi amat sangat penting untuk membekali anak cucu kuat akidahnya, sesuai tantangan zaman,” paparnya. Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, jadi mutlak mestinya DTA diperhatikan semua pihak, tidak terkecuali pemerintah daerah. Jangan punya pandangan madrasah milik Kementerian Agama. “Harusnya melihat bahwa di sana ada kepentingan penguatan akidah Islamiyah bagi anak cucu kita ke depan. Miris kan melihat anak kita setelah lulus SD belum bisa baca surat-surat pendek dan doa-doa. Maka pendidikan DTA ini sangat penting,” tuturnya. Yang terpenting, sambung Bejo, bukan untuk mengejar ijazahnya karena sebagai syarat untuk melanjutkan pendidikan formal. Namun yang terpenting adalah mengikuti proses pendidikan di madrasah itu. “Kalau di pendidikan formal kan lebih banyak muatan pengetahuan umumnya. Nah untuk mengimbanginya, maka anak harus dimasukan ke madrasah karena lebih banyak pelajaran agamanya,” tandasnya. Dia menegaskan, komisi IV akan terus mengupayakan agar sekolah madrasah ini diperhatikan pemerintah daerah. Apalagi, eksekutif memiliki visi untuk menciptakan masyarakat yang religius. Sementara jika banyak lulusan sekolah formal tidak bisa baca Alquran dan sekolah madrasah memprihatinkan dibiarkan saja. “Kan kasihan guru madrasah sampai istilahnya mereka berakit-rakit terus kapan senangnya?” pungkasnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: