Anak Hatta Terancam Penjara Enam Tahun

Anak Hatta Terancam Penjara Enam Tahun

JAKARTA - Rasyid Amrullah Rajasa (22) putra Menko Perekonomian Hatta Rajasa menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, kemarin (14/2). Dalam dakwaan terhadap kasus kecelakaan lalu lintas yang merenggut dua nyawa itu, Rasyid terancam hukuman penjara 6 tahun. Selama persidangan, Rasyid yang ditemani ibunya Oktinawati Ulfa Dariah lebih banyak diam. Mengenakan kemeja putih bergaris biru tipis, celana bahan hitam, dan sepatu pantofel, Rasyid berusaha tenang. Meski begitu, ketegangan di mukanya tidak bisa dihilangkan. Dia didakwa dengan pasal kelalaian hingga menyebabkan orang meninggal sebagaimana tercantum dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. \"Dakwaan pertama primer pasal 310 ayat 4 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Terdakwa terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp12 juta. Selain itu, Rasyid didakwa dengan dakwaan subsider pasal 310 ayat 2 dan 3 UU No 22/2009 yang menyebabkan korban mengalami luka berat,\" kata jaksa penuntut umum (JPU) yang diketuai Jaksa Soimah. Pembacaan dakwaan sendiri berlangsung sekitar 20 menit. Ketua Hakim yang juga Ketua PN Jaktim J Soeharjono langsung meminta tanggapan terdakwa atas dakwaan yang dibacakan jaksa. \"Tidak ada,\" kata pengacara. Sidang pun ditunda karena jaksa belum siap menghadirkan saksi. Sidang dilanjutkan 18 Februari dengan agenda mendengarkan empat saksi. Terdakwa disebutkan pada Selasa 1 Januari 2013 pukul 05.45 di jalan tol dalam kota arah selatan mengendarai mobil dan mengalami kecelakaan lalu lintas berat. Dalam dakwaan diketahui, Rasyid dengan sengaja melajukan mobil dengan kecepatan 100 kilometer per jam tanpa tidur setelah merayakan malam tahun baru. Mobil BMW X5 B 272 HR yang dikendarai Rasyid menabrak Daihatsu Luxio F 1622 CY. Akibat kecelakaan tersebut, lima orang terpental dari mobil yang dikendarai Frans Joner Sirait (37), hingga menewaskan dua orang. Sidang sendiri mendapat pengawalan ketat. Sekitar 70 personel kepolisian mengamankan sekitar PN Jaktim. (yuz/jpnn/oki)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: