Nikah Muda, Bagaimana Sebaiknya?
CIREBON - Kampanye menikah mudah belakangan mudah ditemui di media sosial. Malah semakin gencar, dengan kata-kata berbau sindiran. Termasuk dikaitkan dengan menghindari berpacaran yang kerap kebablasan. Padahal dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang 1/1974 Tentang Perkawinan (UUP), diatur batas minimum usia perkawinan untuk laki-laki 19 tahun dan wanita 16 tahun. Bila ingin melangsungkan perkawinan tetapi usia calon mempelai kurang dari batas usia yang ditetapkan pada Pasal 7 ayat (1), maka harus mengajukan dispensasi perkawinan ke pengadilan sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 ayat (2). Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Cirebon, Moch Suyana SEI MHI tak menampik, hingga saat ini ada saja beberapa pasangan yang mengajukan permohonan dispensasi kawin, karena usia calon mempelai kurang dari batas yang telah ditentukan tersebut. \"Nggak banyak, setiap bulan ada saja, entah satu atau dua yang mengajukan,\" ujar Suyana, kepada Radar. Meski usia 16 tahun dan 19 tahun ditetapkan sebagai batas usia nikah, namun menurutnya calon mempelai yang akan mengajukan dispensasi nikah haruslah siap akan mental. Bukan hanya itu secara finansial, pengertian serta tanggung jawab juga harus menjadi salah satu poin kesiapan untuk memohon dispensasi kawin dan bisa menikah. \"Rata-rata yang mengajukan orang tua yang merasa anaknya sudah memiliki hubungan terlalu dekat. Akhirnya memohon dispensasi kawin,\" jelasnya. Ia juga mengungkapkan meski kesiapan mental tak bisa diukur dari usia, namun faktanya hingga saat ini perkara perceraian yang masuk merupakan pasangan yang berusia di bawah 40 tahun. Atau bahkan memiliki usia dini dalam pernikahan. \"Usia yang masih muda sangat berpotensi perceraian karena ego yang masih sama-sama tinggi. Kalau mau menikah di usia muda mesti disiapkan kesiapan mental yang betul-betul,\" ujarnya. Dari sisi Psikologi, Rini S Winarso menyebutkan, usia yang ideal untuk menikah adalah 25 tahun. Dalam usia ini calon mempelai dinilai sudah bisa bertanggung jawab bukan hanya pada dirinya sendiri namun juga keluarga. \"Perlu diingat di sini keluarga bukanlah ia dan pasangan saja, namun juga keluarga besar kedua belah pihak,\" terangnya. Untuk usia 16 dan 19 tahun sendiri menurutnya belum bisa memiliki kesiapan mental. Ia mengungkapkan memang beberapa orang bisa menikah di usia tersebut dengan catatan yang sudah memiliki kesiapan mental. Namun secara umum, wanita dan pria di usia tersebtu masih labil, belum memiliki kesiapan mental yang optimal. \"Bergantung pada didikan orangtua memang. Jika sudah dididik mandiri dan disiapkan sejak dini untuk bertanggung jawab, tidak masalah. Umumnya usia tersebut belum pas untuk menikah,\" paparnya. Dalam memutuskan untuk melanjutkan ke hubungan yang lebih serius yakni menikah, menurut Rini, semestinya kedua mempelai siap dalam mental, yakni dilihat dari usia. Kemudian finansial yakni ekonomi. Kalaupun memang terpaksa harus menikah diusia belia karena sesuatu hal, harus ada bantuan orang lain seperti orang tua yang mendampingi untuk bisa membantu dalam menghadapi rumah tangga. “Usia belia masih sangat labil dan memiliki jiwa ingin main,\" tukasnya. ADA MASALAH DALAM MENGURUS ANAK Dari segi medis ternyata menikah di usai tersebut tidak dianjurkan. Kepala UPT Puskesmas Kejaksan, dr H Junny Setyawati MKM menjelaskan, berbeda dengan laki-laki, perempuan usia anak yang menikah berisiko menghadapi masalah, salah satunya pendarahan saat melahirkan kelak. Ketidaksiapan jalan lahir bias memiliki implikasi lain. Sering terjadi robekan untuk jalan lahir yang lebih luas. Sehingga muncul pendarahan. Selain itu, karena masih tergolong anak, umumnya calon ibu muda ini tak siap pengetahuan soal gizi anak selama kehamilan. \"Ini yang menjadi salah satu penyebab kematian anak,\" ungkapnya. Lanjutnya, berdasarkan ilmu kesehatan, umur ideal yang matang secara biologis dan psikologis adalah 20 hingga 25 tahun bagi wanita. Kemudian umur 25 hingga 30 tahun bagi pria. Usia tersebut dianggap masa yang paling baik untuk berumah tangga karena sudah matang dan bisa berpikir dewasa secara rata-rata. (apr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: