Kuningan Kekurangan 2.210 Guru
KUNINGAN - Instruksi pemerintah pusat untuk redistribusi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah, tampaknya sulit dilakukan untuk tenaga pengajar di Kabupaten Kuningan. Penyebabnya, karena saat ini saja jumlah tenaga pengajar di Kabupaten Kuningan masih kekurangan dan keterbatasan anggaran daerah tidak memungkinkan untuk merekrut guru baru. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan Dian Rahmat Yanuar saat memberikan sambutan pada acara Sinkronisasi Hasil Analisis Beban Kerja (ABK) dan Rencana Redistribusi Pegawai di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan yang dihadiri para kepala UPTD Pendidikan, kepala SD dan SMP se-Kabupaten Kuningan di Aula SMKN 3 Kuningan, Senin (9/7). Hadir dalam acara tersebut Bupati Kuningan Acep Purnama, Pj Sekda Kuningan Dadang Supardan, Kepala BKPSDM Uca Somantri, Kabag Organisasi Agus Basuki dan Asisten Daerah (Asda) Nana Sugiana. Dian mengungkapkan, berdasarkan hasil Analisis Beban Kerja (ABK) yang dilakukan Bagian Organisasi menyebutkan jumlah PNS di lingkungan Disdikbud Kabupaten Kuningan saat ini sebanyak 7.266 orang sedangkan guru non PNS kategori II sebanyak 897 orang, sukwan 2.323 dan PTT non guru ada 48 orang. Jadi total non PNS di lingkungan Disdikbud sebanyak 3.277, hampir setengahnya dari jumlah PNS. Dari jumlah tersebut, kata Dian, ternyata diperoleh data jumlah guru tersebut masih jauh dari kebutuhan ideal daerah yang mencapai 2.210 orang. \"Saat ini pendidikan di Kabupaten Kuningan dinyatakan dalam kondisi kegawatdaruratan guru, di mana kita masih kekurangan jumlah guru cukup masif. Catatan kami, kebutuhan guru SD saat ini mencapai 1.579 orang sedangkan untuk guru SMP sebanyak 631 orang sehingga total kekurangan guru di Kabupaten Kuningan sebanyak 2.210 orang. Atas dasar tersebut, bukan redistribusi pegawai yang harus dilakukan di Kabupaten Kuningan melainkan harus ada pengisian kekosongan,\" ujar Dian. Permasalahannya, Dian melanjutkan, keterbatasan anggaran daerah mengharuskan pemerintah daerah tidak bisa melakukan perekrutan PNS lagi. Sehingga untuk mengatasi hal tersebut, dia menawarkan dua solusi yaitu memberikan kesempatan para guru honorer untuk mengikuti Profesi Pendidikan Guru (PPG) dengan harapan nanti akan mendapat kesejahteraan melalui jenjang sertifikasi atau cara kedua yaitu mengangkat para tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) alias pekerja kontrak. \"Alhamdulillah Pak Bupati telah berencana akan memperjuangkan pemberian insentif tambahan untuk kesejahteraan tenaga honorer pada tahun 2019 mendatang. Dengan catatan datanya harus benar dan akurat. Oleh karena itu saya mengimbau kepada para kepala SD, SMP dan UPTD agar tidak main-main untuk melakukan pendataan tersebut harus serius sesuai aspek normatif dan legal,\" tegas Dian. Sementara itu, Bupati Kuningan Acep Purnama mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 56 Ayat 1 mengatur bahwa setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja. Yaitu suatu metoda untuk mengetahui jumlah pegawai di suatu unit organisasi yang dilakukan secara sistematis serta membandingkan kebutuhan pegawai yang tersedia. Acep menyebutkan, berdasarkan hasil analisis beban kerja jumlah pegawai yang ada dengan status pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Kuningan sebanyak 12.193 orang. Sementara pegawai non PNS seluruhnya 2.900 orang. Sedangkan nilai analisis beban kerja hanya dibutuhkan kurang lebih 1.551 orang. Sehingga jika beradasarkan analisis tersebut, Kabupaten Kuningan masih kelebihan pegawai. \"Namun kondisi tersebut tidak berlaku di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan seperti yang disampaikan Pak Dian tadi, sehingga untuk pembahasan redistribusi ASN di lingkungan Disdikbud ini dilakukan terpisah. Hari ini kami melakukan sosialisasi dan sinkronisasi data dengan menghadirkan seluruh kepala UPTD Pendidikan dan para kepala SD dan SMP untuk membahas masalah ini,\" ujar Acep. Acep berharap, dari kegiatan validasi ini akan menghasilkan data yang disajikan benar-benar akurat serta dapat dipertanggungjawabkan baik secara kualitas maupun kuantitas. Menurut dia, hal ini sangat penting dilakukan karena akan berkaitan langsung dengan perencanaan kepegawaian secara nasional, jumlah, kualitas, komposisi dan distribusi PNS yang tepat sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pada satuan organisasi negara serta penyusunan kebutuhan pegawai secara riil. \"Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk perbaikan kinerja, pelayanan, hubungan kerja antara pemerintah dengan aparatur di bawahnya. Muara dari kegiatan redistribusi ASN ini nantinya adalah untuk peningkatan pelayanan yang optimal untuk masyarakat,\" pungkas Acep. (fik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: