Pemkab Cirebon Perlu Revisi UU Pengelolaan Sampah

Pemkab Cirebon Perlu Revisi UU Pengelolaan Sampah

CIREBON-Peraturan perundang-undangan Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah perlu direvisi. Sebab, di dalam Undang-undang pasal 29 ayat 1 butir G menyebutkan, setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Sementara, budaya masyarakat Indonesia membakar sampah sudah menjadi kebiasaan. Pengamat Perilaku Sosial, Agung Gumilang menyampaikan, harusnya pemerintah pusat melakukan revisi UU untuk menoleransi pembakaran sampah dalam batas ambang minimal. Misalnya, masyarakat dibolehkan dulu membakar sampah dengan tungku pembakar (emisi gas buangnya ditentukan minimum) hingga ke penggunaan insinerator murni. Artinya, tidak imbang ketika harus menunggu perubahan perilaku dengan sistem 3 R, yakni Reduce (mengurangi), Reuse (memanfaatkan), Recycle (mendaur ulang), sementara volume sampah dari hari ke hari kian menggunung. Daripada pembakaran sampah secara terbuka dilakukan masyarakat di mana-mana, masih lebih preventif dimusnahkan di satu tempat (tersentral) menggunakan tungku pembakar tradisional yang emisi gas buangnya telah distandarisasi untuk mencegah dampak lingkungan yang lebih besar. \"Silakan bandingkan, sampah tercecer di mana-mana karena perilaku pragmatis kita. Tapi tidak dapat diapa-apakan termasuk dibakar. Jika sampah dapat dimusnahkan dengan tungku pembakar tradisionil yang terstandarisasi minimum, maka gunungan sampah pun mulai berkurang. Harusnya ada upaya itu sementara waktu, hingga budaya 3R sampah berhasil dilembagakan di masyarakat,” ujar Tim Pokjamas Lingkungan Hidup Korpri Cirebon itu. Setelah proses itu berjalan, kata Agung, baru negara melarang masyarakat menggunakan tungku pembakar tradisional. Artinya, tidak boleh dilakukan pembakaran sampah kecuali menggunakan incinerator. Tapi yang terjadi saat ini, KLHK tidak konkrit, tidak boleh membakar sementara sampah tercecer di mana-mana. “Kondisi ini justru pusat hanya cuci tangan, serahkan semua kepada kebijakan lingkungan di daerah. Jika saja pusat berani melakukan ini, pemda akan lebih mudah menyelesaikan gunungan sampah untuk sementara waktu,” tandas Agung yang juga menjabat Kabid Sosial Budaya Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangaan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Cirebon itu. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: