Ingat! Lembaga Amil Zakat LAZ Harus Legal

Ingat! Lembaga Amil Zakat LAZ Harus Legal

CIREBON–Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional. Kemudian, dalam rangka membantu pelaksanaan pengelolaan zakat pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota dibentuklah Baznas provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota. “Ini mendorong integrasi pengelolaan zakat yag ditanggani Baznas. Semua dapat terpadu dari pusat ke daerah tepat sasaran,” Kata Ketua Baznas Kota Cirebon H Dwi Budi Novianto. Apabila terdapat distribusi zakat yang melawan hukum, UU 23/2011 tentang zakat memberikan sanksi pidana yang lebih berat dari sebelumnya. Hukumannya berupa penjara maksimal lima tahun dan atau denda paling besar Rp500 juta. Dalam undang-undang, pengelola zakat yang tidak mencatat atau mencatat dengan tidak benar harta zakat, infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris dan kafarat hanya diancam dengan hukuman kurungan paling besar tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyanya Rp30 juta. Untuk membantu Baznas, kata dia, dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, masyarakat dapat membentuk Lembaga Amil Zakat (LAZ). Persyaratan membentuk LAZ sesuai Undang adalah  bahwa pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh menteri. “Harus memenuhi persyaratan, antara lain, terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial. Berbentuk lembaga berbadan hukum dan  mendapat rekomendasi dari Baznas,” katanya. Dwi menegaskan, persyaratan berbadan hukum adalah demi kepastian hukum. Sebab, apabila suatu lembaga tersebut dipailitkan maka dalam badan hukum tersebut akan mengatur kejelasan hak-hak yang harus dilakukan. “Kami sebagai LAZ yang berada di Kota Cirebon yang belum mendapatkan legalitas segera mengajukan izin,” tuturnya. Imbauan ini juga mengacu pada Keputusan Mentri Agama (KMA) 333/2015 mengenai pemberian izin lembaga amil zakat. (jun/rls)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: