Soal Tong Eng, BK Melempem

Soal Tong Eng, BK Melempem

Tidak Berani Ambil Keputusan, Terkait Calon yang Rangkap Jabatan SUMBER– Wakil Ketua BK DPRD Kabupaten Cirebon Dody T Basuni SH yang pekan lalu menggebu-gebu menyikapi pernyataan Tong Eng yang terkesan melecehkan personel BK, kini lebih melunak. Dody yang sempat mengatakan bahwa Tong Eng melanggar etika dan harus mundur dari keanggotaan DPRD karena mendaftar sebagai calon direktur PDAM Tirta Jati, justru lebih memilih untuk menunggu proses tahapan seleksi yang sedang dilakukan oleh panitia seleksi (pansel). Melunaknya Dody diduga setelah Ketua DPRD Kabupaten Cirebon H Tasiya Soemadi Al Gotas SE MM mengatakanTong Eng tidak perlu mundur dari keanggotaannya sebagai wakil rakyat. “Untuk sementara kita mengikuti arahan dari ketua DPRD,” katanya. Dody menjelaskan, dalam Tatib DRPD Kabupaten Cirebon mengatakan bahwa setiap anggota DPRD tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara, hakim pada badan peradilan, atau PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN, BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN atau APBD. “Jika memang melanggar, konsekuensinya ya mundur,” jelasnya. Sebelumnya, Dody sempat berang karena Tong Eng mengatakan anggota BK Ahmad Aidin Tamim sok tahu soal tatib dewan. “Tidak pantas Tong Eng bicara seperti itu kepada BK, karena saya lebih tau lagi,” tegas Dody, kala itu sambil membanting buku. Saat itu Dody mengatakan pihaknya akan menggelar konferensi pers pada hari Senin mendatang (19/2) guna membahas posisi Tong Eng. Dikatakan, pihaknya akan membuka lagi tata tertib, penyusunan tata tertib, susduk, UU pemda, tata cara beracara, Undang-Undang Daerah, kepengurusan badan milik daerah, dan perda PDAM. Menurut Doddy, masuknya Tong Eng sebagai calon direktur PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon sangat tidak logis. Apalagi jika hanya sekadar coba-coba maju untuk mengawasi proses berjalannya seleksi. “Tong Eng sebagai anggota dewan seharusnya lebih tahu dan paham bahwa dewan punya fungsi pengawasan jauh lebih tinggi daripada direksi PDAM, karena levelnya lebih tinggi dan yang mengaturnya adalah susduk, undang-undang susunan kedudukan DPR dan MPR, dan anggota dewan berhak melakukan pengawasan. Kalau demikian, berarti Tong Eng lupa punya fungsi sebagai pengawasan,” ujarnya. Dihubungi terpisah, Tong Eng mengaku tidak akan mundur sebagai calon direktur PDAM. Tong Eng justru mengucapkan terima kasih atas banyaknya kritikan pedas yang sampai ke telinganya. “Mungkin mereka yang mengkritik terus-terusan, sangat sayang sama Tong Eng agar terus berada di parlemen. Mungkin selama ini saya berpikirnya terlalu pendek, anggap saja ini sebagai jamu dan saya tanggapi dengan kepala dingin,” tuturnya. (jun/sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: