Soal DAK Rp 96 Miliar, Kontraktor Gugat Pemkot Cirebon

Soal DAK Rp 96 Miliar, Kontraktor Gugat Pemkot Cirebon

CIREBON - Pembayaran proyek dana alokasi khusus (DAK) Rp 96 miliar, sampai saat ini belum dibayarkan. Pihak ketiga melakukan gugatan, karena terjadi perbedaan data dari hasil pekerjaan yang dilaporkan dengan pembayaran dari Pemerintah Kota Cirebon. Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Hanry David mengungkapkan, perkara tersebut ada di ranah perdata. Sampai dengan sekarang, semua hasil pekerjaan, mulai dari betonisasi, pembangunan trotoar hingga drainase, belum diserahterimakan. \"Penyelesaian DAK Rp 96 miliar itu masih berproses di pengadilan. Itu menjadi urusan perdata antara pemkot dengan tiga kontraktor,” ujar Hanry, kepada Radar Cirebon, Senin (16/7). Serah terima pekerjaan sendiri hingga kini menunggu putusan pengadilan. Kontraktor juga seharusnya masih bertanggung jawab atas hasil pekerjaan. Termasuk bila ada kerusakan. Dengan kondisi ini, pemkot juga tidak bisa melakukan perbaikan terhadap trotoar maupun hasil betonisasi yang rusak. David menjelaskan, tiga kontraktor yang melaksanakan proyek tersebut mengklaim hasil pekerjaan progress-nya lebih dari 75 persen. Padahal menurut perhitungan tim konsultan yang diterjunkan pemkot, termasuk Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dari internal DPUPR, penyelesaian pekerjaan tak sampai pada angka 70 persen. Atas perbedaan hasil perhitungan itulah kontraktor melayangkan gugatan perdata. Sejauh ini, proses sidang masih dalam tahap negosiasi. David yang merupakan pejabat baru di DPUPR belum mengetahui detail tahapan negosiasi itu. Informasi yang diterimanya, pekan ini sudah masuk tahap akhir masa negosiasi selama 40 hari. “Kalau negosiasi mentah, kemungkinan masuk sidang pertama. Pokoknya sebelum ada putusan tidak akan ada pembayaran,” katanya. Hanry juga berharap, putusan pengadilan negeri tidak sampai proses banding atau kasasi. Sebab, ada sisa anggaran yang tidak dibayarkan dari Rp 96 milir itu. Rencananya, digunakan untuk pemeliharaan jalan dan trotoar. Di tempat terpisah, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon, Sukirman membenarkan penyerapan anggaran DAK 2016 baru sampai di angka 52 persen saja. BKD sendiri bertindak sebagai juru bayar. Sementara penentuan nominal yang dibayarkan bukan menjadi kewenangan instansi yang dinakhodainya. \"Yang jelas belum 100 persen,” tuturnya. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: