RDTR Kota Cirebon Masih Terkendala KLHS

RDTR Kota Cirebon Masih Terkendala KLHS

CIREBON-Finalisasi Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Kota Cirebon semakin panjang. Hingga kini raperda yang sudah dibahas bertahun-tahun itu masih berkutat dalam penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Kepala Seksi Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Hesti Lestari mengaku terkendala aturan baru. Salah satu yang paling mengganjal ialah Peraturan Pemerintah (PP) 46/2016. \"Aturan baru RDTR itu harus ada KLHS. Ini tidak bisa kita yang buat, harus pakai pihak ketiga,” ujarnya kepada Radar Cirebon, Selasa (17/7). Ada opsi lain yang dirasa lebih memungkinkan dan cepat. Dari hasil konsultasi, Hesti menemukan alternatif penyusunan KLHS tanpa melibatkan pihak ketiga. DPUPR bisa menyusun bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH). DPUPR bisa memanfaatkan para ahli di bidang lingkungan yang ada di dinas tipe a tersebut. \"Dalam aturannya boleh. Memang yang menyusun harus yang membidangi urusan lingkungan hidup,” katanya. Sayangnya, DLH tidak menyanggupi ajakan ini. DLH merasa keberatan menggarap KLHS untuk RDTR ini, karena mereka juga punya tugas menyusun KLHS untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Menurutnya, penyusunan KLHS RPJMD dan juga RDTR berbeda. Sehingga masing-masing punya kajian tersendiri. Penyusunan KLHS ini butuh ekstra pemikiran dan betul betul berdasarkan aturan yang menjadi pedoman. Hal ini juga untuk menghindari kesalahan. \"Jangan sampai kita sudah susun, substansi belum sepenuhnya mengacu pada aturan. Butuh kompetensi mupuni juga,” jelasnya. Dengan begitu, mau tidak mau DPUPR bakal melibatkan pihak ketiga. Tahapan selanjutnya, apabila KLHS selesai, kemudian diajukan validasi ke GubernurJawa Barat. Mekanisemnya melalui DLH Provinsi Jawa Barat dengan melibatkan tim penilai dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Setelah itu selesai proses selanjutnya bisa dibahas ke perda. Dengan konsultasi terlebih dahulu ke biro hukum provinsi dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). KLHS ini memang jadi ganjalan serius. Selain waktu menyusunya yang memakan waktu, tahapan yang dilalui juga cukup panjang. “Kita pengenya sih cepat selesai, suka tidak suka ya tetap harus ikuti aturan,\" katanya. Hal yang sama juga dialami oleh banyak daerah lain yang tengah menyusun Perda RDTR. KLHS ini penting, dalam konteks tata ruang untuk mengawal aspek lingkungan hidup dalam kajian tata ruang. Supaya dalam jangka panjang dampak lingkungan juga diperhatikan. (jml)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: