Dekat Hari Anak Nasional, Audisi Bulutangkis Produsen Rokok Diprotes LPAI

Dekat Hari Anak Nasional, Audisi Bulutangkis Produsen Rokok Diprotes LPAI

PASURUAN-Sejumlah pihak prihatin dengan kegiatan audisi Beasiswa Djarum Bulutangkis dengan melibatkan sekitar 802 anak berusia 6-14 tahun di Surabaya, Jawa Timur. Apalagi, kegiatan ini diselenggarakan menjelang peringatan puncak Hari Anak Nasional (HAN) di Pasuruan, Jawa Timur, Senin (23/7). Keprihatinan ini muncul dari Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi. “Terlalu naif memandang anak-anak peserta audisi badminton itu sebatas sebagai generasi belia dengan bercita-cita menjadi olahragawan. Bukan sekadar ihwal bagaimana anak-anak mengembangkan diri menjadi atlet profesional,\" ketus Seto Mulyadi, Minggu (22/7). Menurut dia, keberadaan perusahaan produsen rokok sebagai penyelenggara program audisi tahunan tersebut telah mengharuskan semua pihak secara bijak mencermati sebagai strategi pembentukan (cognitive dissonance) perusahaan rokok tersebut. “Tujuan audisi ini untuk membuat netral persepsi masyarakat mengenai bahaya rokok, terutama di kalangan anak-anak,\" ujar dia. Aspirasi penolakan anak-anak terhadap rokok sesungguhnya sudah digemakan sejak bertahun-tahun silam. Pada tahun 2016, salah satu poin Suara Anak adalah meminta agar Indonesia mengaksesi FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Kemudian pada 2017 anak–anak meminta perlindungan dari iklan, promosi dan sponsor rokok. \"Namun tragis, bertepatan dengan Hari Anak Nasional 2018, 802 anak  dalam rentang usia 6-14 tahun mengenakan kaos bertulis Djarum tanpa mereka sadari, turut mempromosikan produk rokok tersebut dan berisiko menjadi perokok di kemudian hari,\" ketus Seto lagi. Ketua Yayasan Lentera Anak, Lisda Sundari  menjelaskan, pelibatan anak-anak pada kegiatan perusahaan rokok pelanggaran terhadap PP No 109 Tahun 2012 Pasal 47 ayat 1. Pasal ini mencantumkan, setiap penyelenggaraan kegiatan disponsori peroduk tembakau dilarang mengikutsertakan anak kurang dari 18 tahun. \"Apalagi dengan meminta anak-anak mengenakan kaos dengan tulisan Djarum, itu tidak etis dan melanggar aspek perlindungan anak. Mengingat, rokok produk membahayakan kesehatan dan mengandung zat adiktif,\" tegas Lisda. (ydh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: