Pengacara Protes Rehab Raffi Ahmad

Pengacara Protes Rehab Raffi Ahmad

JAKARTA - Keputusan Badan Narkotika Nasional (BNN) memasukkan Raffi Ahmad ke panti rehabilitasi narkotika mendapat reaksi keras dari pihak kuasa hukum. Pihak pengacara Raffi beranggapan jika langkah merehabilitasi Raffi tidak sah secara hukum. Sebab, Raffi telah menyatakan menolak direhabilitasi. Kuasa hukum Raffi Ahmad, Hotma Sitompul, menyatakan jika penyidik tidak berhak menempatkan seseorang ke panti rehabilitasi. \"Yang bisa memasukkan seseorang ke rehabilitasi narkotika ada tiga. Yakni, dia sendiri secara sukarela karena mengaku menjadi pecandu, orang tuanya, atau penetapan hakim,\" ujarnya saat ditemui di kantornya kemarin. Menurut dia, jika Humas BNN menyatakan ada Peraturan Pemerintah yang menyatakan penyidik boleh membawa orang ke rehabilitasi narkoba, itu dikarenankan dia memang pecandu. Kalau orangnya sehat, maka tidak perlu. Hotma yang kala itu didampingi oleh ibunda Raffi, Amy Qanita, menuturkan jika dia mendapat pernyataan dari tim dokter RS Ketergantungan Obat jika Raffi tidak perlu direhabilitasi. \"Kami juga sudah berkali-kali bilang jika dia bukan pecandu,\" lanjutnya. Soal Narkotika yang versi BNN dikonsumsi Raffi, menurut Hotma mengada-ada. \"Methylone itu tidak ada dalam Undang-Undang. Hukum itu, kalau tidak tertulis ya berarti tidak ada,\" ungkapnya. Fakta-fakta semacam itu seharusnya dibuka di persidangan. Namun, karena Humas BNN Sumirat Dwiyanto sudah membukanya terlebih dahulu, maka Hotma memutuskan memberi tanggapan. Dia juga mengaku kecewa pada BNN yang tidak memberitahu sebelumnya jika Raffi akan dibawa ke rehabilitasi. Selain itu, pada dasarnya perawatan di rehabilitasi terhadap Raffi tidak sah secara hukum. Sebab, Raffi secara tertulis sudah menyatakan jika dia menolak direhabilitasi. Hotma lalu menunjukkan surat pernyataan yang ditandatangani Raffi. Karena itulah, dia akan mengajukan nota keberatan atas tindakan penyidik. Selain itu, dia akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap peresenter acara musik itu. Saat dipindahkan ke rehabilitasi, Raffi didampingi dua pengacara yang merupakan tim Hotma. Mereka tidak diizinkan masuk terlalu jauh ke panti. Hotma mengungkapkan, saat pemeriksaan awal di panti, timnya sempat mengintip isi berkas riwayat medis Raffi. \"Hasilnya dia negatif (tidak menggunakan narkoba, red),\" tambahnya. Tim kuasa hukum juga telah mengajukan dua saksi ahli meringankan kepada BNN. Hotma mengaku belum tahu apakah BNN menyetujui pengajuan tersebut. Namun, dalam UU pihak tersangka boleh mengajukan saksi meringankan. Sementara itu, Amy Qanita tidak banyak menimpali sekama Hotma berbicara. Amy yang kemarin mengenakan setelan baju dan celana panjang warna cokelat hanya sesekali menjawab saat ditanya. Dia juga mengaku baru tahu Raffi dibawa ke lido pada hari pemberangkatan. \"Saya orang awam, tidak mengerti hukum, jadi pasrah saja saat itu,\" ujarnya pelan. Sebagai ibu, lanjutnya, dia sangat yakin jika Raffi tidak mengonsumsi narkotika. Dia juga menyayangkan tindakan penyidik yang membawa anaknya ke panti rehabilitasi meskipun sudah menolak. Dia memasrahkan seluruhnya ke pihak kuasa hukum. Menanggapi pernyataan Hotma, Humas BNN Sumirat Dwiyanto menyatakan pihaknya sudah melakukan tugas sesuai prosedur. \"Surat yang kami terima dari tim dokter RSKO menyatakan RA (Raffi Ahmad, red) sebagai recreational user, dan harus direhabilitasi,\" terangnya. Atas dasar itulah penyidik membawa Raffi ke Lido. Terkait pernyataan Hotma soal RSKO menginformasikan jika Raffi tidak perlu direhab, Sumirat mempertanyakan dari mana Hotma mendapatkan informasi tersebut. \"Suratnya hanya disampaikan ke penyidik, karena pemeriksaan medis itu atas permintaan penyidik,\" imbuhnya. Berbeda halnya jika pihak keluarga yang meminta pemeriksaan medis tersebut. Sumirat juga mempersilakan jika pihak kuasa hukum mengajukan nota keberatan ataupun permohonan penangguhan penahanan. Nanti penyidik akan mempertimbangkan surat tersebut. Saat ditanya apakah ada kemungkinan ditolak, dia menolak menjelaskan. \"Suratnya saja belum diajukan,\" pungkasnya. (byu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: