Ada Bacaleg Belum Punya E-KTP

Ada Bacaleg Belum Punya E-KTP

KUNINGAN - Seluruh partai politik (parpol) telah menerima hasil verifikasi administrasi syarat calon anggota DPRD Kabupaten Kuningan, kemarin (23/7). Hasil verifikasi yang sudah dilakukan KPU itu ternyata sebagian bakal calon legislatif (bacaleg) berkasnya ada yang belum lengkap. Beberapa di antaranya bacaleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Golkar. Ketua DPC PPP Kabupaten Kuningan Uus Yusuf mengakui, hasil verifikasi dari KPU itu tidak banyak perbaikan yang dilakukan para bacaleg. Beberapa dokumen bacaleg yang belum memenuhi syarat di antaranya belum memiliki E-KTP, surat keterangan dari Pengadilan Negeri Kuningan, legalisir ijazah, serta surat keterangan terdaftar sebagai pemilih dari Panitia Pemungutan Suara (PPS). Bacaleg dari PPP berjumlah 43 orang tersebar di seluruh daerah pemilihan (dapil). “Insya Allah sudah hampir lengkap semua, tinggal ada beberapa saja yang harus dilengkapi, belum ada fotokopi KTP elektronik, keterangan dari Pengadilan Negeri, dan surat keterangan terdaftar sebagai pemilih dari PPS. Tapi ini sudah bisa dilengkapi, tinggal disampaikan saja ke KPU,” ujar Uus. Sementara itu, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kuningan Yudi Budiana mengungkapkan, memang ada beberapa berkas dokumen persyaratan bacaleg yang sedang diperbaiki di antaranya legalisir ijazah dan keterangan terdaftar sebagai pemilih. Kekurangan itu kini sudah dilengkapi dan tinggal diserahkan lagi ke KPU. “Insya Allah sudah lengkap, tinggal ada beberapa yang sedang diperbaiki, yaitu legalisir ijazah dan keterangan terdaftar sebagai pemilih, itu saja. Tinggal diserahkan saja ke KPU,” pungkas Yudi diiyakan Sektretarisnya, Dani Nuryadin. Diberitakan sebelumnya, Komisioner KPU Divisi Teknis Dadan Hamdani mengatakan, setelah tahap verifikasi pertama memang berkas para bacaleg ada yang lengkap dan ada yang tidak. Bagi yang belum lengkap, KPU memberi tenggat waktu kepada parpol dan bacalegnya untuk memperbaiki dan melengkapi dokumennya sampai 31 Juli 2018. “Jika calon tersebut tidak memperbaiki dan melengkapi dokumennya hingga melewati batas waktu tanggal 31 Juli 2018, maka yang bersangkutan tidak akan termasuk dalam daftar calon sementara (DCS) yang nantinya akan ditetapkan dan diumumkan oleh KPU ke masyarakat luas,” tegas Dadan. Untuk itu, KPU sangat berharap kepada parpol yang belum melengkapi berkas para calonnya agar segera dilengkapi dan dipenuhi. Apabila dokumen sudah lengkap, lebih baik langsung dikumpulkan, sehingga KPU pun akan langsung mengunggah dokumen para bacaleg tersebut ke Aplikasi Silon. “Jangan sampai sudah lengkap tapi dibiarkan saja sampai akhir waktu, dikhawatirkan ada berkas yang masih belum selesai tetapi waktu sudah habis. Kami mengimbau agar masing-masing partai politik untuk bersungguh-sungguh dalam menyelesaikan perbaikan ini dan diinformasikan kekurangannya ke setiap calon agar segera dilengkapi,” imbau Dadan. (muh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: