Soal DAK Rp 96 M di Kota Cirebon, Sub Kontraktor Paling Dirugikan

Soal DAK Rp 96 M di Kota Cirebon, Sub Kontraktor Paling Dirugikan

CIREBON - Dua tahun yang lalu, dana alokasi khusus (DAK) dengan total Rp 96 miliar mengalir ke Kota Cirebon. Anggaran itu digunakan untuk tiga pekerjaan fisik. PT Ratu Karya memenangkan lelang proyek peningkatan jalan, trotoarisasi, drainase dan jembatan di Kecamatan Harjamukti dengan pagu anggaran Rp 42,1 miliar. Kemudian PT Sentra Multikarya Infrastruktur memenangkan lelang peningkatan jalan, trotoarisasi dan jembatan, drainase di Kecamatan Kejaksan dan Lemahwungkuk dengan anggaran Rp 22,6 miliar. Lalu PT Mustika Mirah Makmur menjadi pemenang untuk peningkatan jalan, trotoarisasi, drainase dan jembatan di Kecamatan Pekalipan dan Kesambi. Pagu anggarannya Rp 26,3 miliar. Ketiganya merupakan perusahaan konstruksi dari luar daerah. Proyek itu diberikan kepada sub kontraktor untuk pengerjaannya. Salah satunya, Makmuri yang mengerjakan trotoar, jalan dan jembatan untuk Jl Pulasaren dan sekitarnya. (Baca: Banyak Subkon Awal Masalah DAK Rp 96 M) Dia mendapat pekerjaan itu dari seorang teman yang menghubungkannya dengan pemenang lelang, PT Musika Mirah Makmur. Di sana sudah ada perjanjian bahwa pembayaran dibagi tiga termin. “Saya dapat proyek Rp 650 juta,\" ucap Makmuri, kepada Radar Cirebon, Rabu (25/7). Dari total nilai pekerjaan yang diselesaikan, Makmuri baru dapat uang Rp 150 juta. Artinya ada Rp 400 juta lagi yang belum dibayar PT Mustika Mirah Makmur. Awalnya Makmuri tak menaruh curiga. Apa yang diminta pemenang tender selalu dipenuhi. Bahkan saat dijanjikan dibayar 65 persen bila pekerjaan selesai, Makmuri pun menyanggupi. \"Saya diimingi-imingi gitu, ya dikerjakan sampai selesai,\" tuturnya. (Baca: Soal DAK Rp 96 Miliar, Kontraktor Gugat Pemkot Cirebon) Makmuri mulai gelisah saat pencairan yang ditunggu tidak kunjung tiba. Dua tahun berlalu, perkara ini masuk pengadilan. Menunggu dua tahun jadi pukulan telak untuk Makmuri. Sekitar 40 sub kontraktor dari tiga kontraktor tersebut juga bernasib serupa. \"Jelas kerugiannya besar. Ada yang sampai Rp 1 miliar, ada yang Rp 2 miliar. Saya nggak bisa apa-apa,” tuturnya. Akibat pekerjaan tersebut Makmuri berutang ke mana-mana. Pinjaman uang untuk modal itu belum terbayar. Makmuri pun seringkali ditagih baik secara langsung ataupun lewat telepon. Saat ini, bila ada telepon dari nomor yang tidak dikenal, Makmuri tak pernah mau menjawab. “Banyak yang nagih utang. Malah ada yang sampai sakit,\" ungkapnya. (Baca juga: Mahasiswa Desak Kejari Cirebon, Usut Kasus Dugaan Korupsi DAK Rp 96 Miliar) Dengan adanya upaya hukum gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Makmuri mengharapkan ada keadilan. Sub kontraktor kebanyakan hanya pengusaha kecil. Pekerjaan pun dilakukan sesuai anggaran yang disediakan. Atas hasil pekerjaan itu, tentu saja sub kontraktor seharusnya dapat bayaran yang dijanjikan. Makmuri memahami dalam persoalan ini, sub kontraktor tidak ada urusan dengan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR). Soal tagih menagih menjadi urusan sub kontraktor dengan pemenang tender. “Katanya DPUPR menolak PHO (provisional hand over/serah terima pekerjaan), jadi uangnya tidak diserap,” katanya. Di lain pihak, Ketua Gabungan Gerakan Pelaksana Kontruksi Nasional (Gapeksinas), Den Jaya membenarkan, ada puluhan sub kontraktor yang terlibat proyek DAK. Hal ini kemudian memunculkan permasalahan, yang akhirnya dibawa ke meja hijau oleh kontraktor karena belum dibayarkannya sisa pembayaran. Penilaian yang dilakukan Pemerintah Kota Cirebon mengenai pekerjaan fisik DAK yang tidak sesuai spesifikasi. Dinilai sangat rasional. Apalagi proyek DAK itu dikerjakan oleh banyak ”tangan”. Kontraktor pertama menjualnya ke kontraktor lain. Hal ini membuat sub kontraktor mengerjakannya dengan dana minim. \"Kalau sudah sampai ke tangan ketiga, ya itu sudah rusak hasil pekerjaanya,\" katanya. Dia membeirkan gambaran, misalnya dana tinggal 60 persen kemudian kontraktor menjual lagi proyek tersebut. Sementara minimal pekerjaan harus bagus. Sub kontraktor yang terakhir tentu saja tidak mau rugi. Sehingga pekerjaan yang digelar dengan dana yang minim. Berkaca pada kasus tersebut, Makmuri adalah tangan ketiga atau sekadar pelaksana di lapangan. Dana Rp 650 juta yang dijanjikan harus cukup untuk peningkatan jalan, trotoarisasi, drainase dan jembatan di Kecamatan Pekalipan dan Kesambi. Tentu Makmuri juga cari untung dari hasil kerjanya. Begitu juga perantara yang menghubungkan dirinya dengan pemenang tender. (jml)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: