Sidang Pertama MK Pilkada Kota/Kab Cirebon, Pemohon Sebut Kecurangan Terstruktur dan Sistematis,

Sidang Pertama MK Pilkada Kota/Kab Cirebon, Pemohon Sebut Kecurangan  Terstruktur dan Sistematis,

Pilkada Kota/Kabupaten Cirebon akhirnya disidangkan di MK, kemarin. Sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan dari kuasa hukum para pemohon. Dari Pilkada Kota Cirebon, pemohon Bamunas Setiawan Boediman-Effendi Edo (Oke) diwakili oleh Sururudin SH. Sururudin menggantikan Yusril Ihza Mahendra yang berhalangan hadir karena sudah memiliki jadwal lain di hari yang sama. Pantauan Radar, sidang itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Prof Dr Aswanto SH MSi DFM dan anggota Prof Dr Saldi Isra SH MPA dan DR Manahan MP Sitompul SH MHum. Pada kesempatan itu, Sururudin SH membacakan gugatan. Dia menjelaskan enam poin pokok terkait gugatan tersebut. Antara lan ditemukannya kotak suara yang dibuka di tingkat PPS atau kelurahan, adanya pembongkaran kotak tersebut, ditemukannya kotak suara dibawa ke tingkat kecamatan/PPK pada keesokan harinya. Sururudin menegaskan, dari poin-poin tersebut, jelas terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Ia menambahkan, membawa dan membuka kotak suara di kelurahan itu melanggar hukum. Apalagi kotak tersebut dibongkar. \"Kotak suara yang dibongkar itu kejahatan, tindak pidana. Apalagi setelah dibongkar itu menginap juga,\" tandasnya. Sururudin menjelaskan, dalam persidangan tersebut, ada pertanyaan dari KPU RI terkait pembukaan kotak suara di kelurahan. Menurutnya, pembukaan itu boleh, tapi harus ada semua pihak terkait, dan harus dibuat berita acara. “Dan pada malam itu (pembukaan kotak suara, red) tidak ada berita acara. Harusnya ada berita acara, ada catatan semua pihak. Alasannya kenapa dibongkar. Saat itu tidak ada saksi dari kita dan saksi pihak terkait lainnya,\" ungkapnya. Pelanggaran lainnya, lanjut ia, rekomendasi dari panwas kecamatan yang tidak ditindaklanjuti KPU. Masih kata Sururudin, sesuai perhitungan, sebenarnya paslon Oke menang dengan selisih 22 suara. “Karena seharusnya seluruh kotak yang dibongkar itu tidak dihitung. Kalau seperti itu, maka paslon Oke menang dengan selisih 22 suara,” katanya. Tuntutan soal pemungutan suara ulang (PSU), sambung ia, jika dikabulkan maka digelar di 73 TPS yang tersebar di lima kecamatan se Kota Cirebon. Sururudin mengklaim gugatan pihaknya dianggap baik oleh majelis dan tinggal tanggapan dan pembuktian dari KPU. Sidang berikutnya dijadwalkan Rabu (1/8) dengan agenda penyampaian jawaban oleh termohon (KPU) dan pihak terkait. \"Sidang berikutnya Rabu (1/8) pukul 15.20 WIB. Persiapan kita, lebih mematangkan bukti-bukti,\" pungkasnya. Sementara Ketua KPU Kota Cirebon Emirzal Hamdani mengatakan jawaban dari pihaknya diserahkan paling lambat 31 Juli dan sidang lanjutan pada 1 Agustus mendatang. \"Jawaban  akan kita masukan paling lambat tanggal 31 Juli pukul 10.00 WIB dan sidangnya 1 Agustus pukul 15.30 WIB,” jelas Emir. Ketua Panwaslu Kota Cirebon Susilo Waluyo SSos yang hadir di MK menjelaskan, pihaknya belum diberikan kesempatan untuk berbicara. Pada tanggal 1 Agustus 2018, sambung Susilo, panwaslu akan memberikan keterangan tertulis atau lisan jika diminta. Di tempat yang sama, kuasa hukum paslon Nashrudin Azis-Eti Herawati (Pasti) Ahmad Furqon Nurzaman menyatakan siap menjawab sekaligus mematahkan gugatan pemohon. Melalui keterangan dan jawaban yang akan diserahkannya pada 31 Juli. \"Bukti data dan fakta akan kita sudah siap. Akan diungkapkan di sidang 1 Agustus nanti,\" tegas ia. Sidang sengketa pilkada kemarin juga terkait Pilkada Kabupaten Cirebon. Ketua KPU Kabupaten Cirebon Saefuddin Jazuli MSi mengatakan ada sejumlah poin tuntutan yang disampaikan kuasa hukum pasangan nomor 1 Kalinga-Santi. Antara lain TPS tidak menyiapkan daftar hadir C7-KWK sehingga pemilih tidak mengisi daftar. Kejadian itu hampir di seluruh TPS se Kabupaten Cirebon sehingga mengakibatkan penggelembungan suara. “Mereka menilai pelaksanaan pilkada Kabupaten Cirebon sarat dengan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif. Mereka meminta MK membatalkan keputusan KPU Kabupaten Cirebon tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten Cirebon,” terang Saefudin Jazuli. Dari semua tuntutan itu, kata Asep- sapaan akarb Saefudin Jazuli, KPU belum bisa memberikan jawaban. Pihaknya akan memberikan jawaban di MK pada sidang kedua yang digelar Kamis (2/8). (abd/gus/sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: