Polres Cikab Dalami Kasus Galian C Ciawi Asih

Polres Cikab Dalami Kasus Galian C Ciawi Asih

CIREBON-Bola panas terkait keberadaan Galian C di Ciawi Asih, akhirnya direspons pihak kepolisian. Polres Cirebon Kabupaten (Cikab) pun berjanji akan mendalami persoalan tersebut, sehingga tidak salah dalam mengambil langkah. Kasat Reskrim Polres Cirebon Kabupaten AKP K Gumilar saat dihubungi RadarCirebon melalui sambungan teleponnya mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan dinas dan instansi terkait untuk menentukan duduk persoalannya. “Terkait hal itu (Galian Ciawi Asih, red) nanti kita cek dulu kebenarannya. Saya koordinasi dulu dengan anggota untuk tindak lanjutnya,” ujarnya kepada RadarCirebon. Dijelaskannya, pihak kepolisian membutuhkan waktu dan bukti yang cukup untuk melakukan penindakan. Terlebih, dalam persoalan ini harus ada keterangan dan informasi mendalam terkait status galian tersebut. “Tentu bagi kepolisian, informasi sekecil apapun akan sangat berarti. Kita akan minta keterangan dari ESDM dan selanjutnya akan kita tentukan apakah nanti perlu sidak dan melihat langsung kondisinya, atau seperti apa tindak lanjutnya,” imbuhnya. Isu soal Galian C Ciawi Asih, awalnya mencuat setelah ada pernyataan dari pihak ESDM Provinsi Jabar yang mengatakan jika izin Galian C di Desa Ciawi Asih, Kecamatan Susukan Lebak hanya untuk material pasir. Saat ini, di Desa Ciawi Asih ada dua lokasi galian C. Sejumlah pihak pun meminta dilakukan pemeriksaan dan pembuktian terkait material tanah merah yang diindikasikan keluar dari lokasi tersebut. Suherman, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon saat dihubungi Radar membeberkan, pihaknya masih mengingat perihal adanya perusahaan yang membeli tanah merah di lokasi tersebut untuk material urugan pembangunan pabrik di Kecamatan Astanajapura. “Ini kalau terbukti benar harus diperiksa. Saya minta aparat penegak hukum turun, periksa semuanya. Kenapa tanah merah bisa keluar dari lokasi itu, padahal sudah jelas yang boleh keluar hanya pasir. Saya pernah sidak pembangunan pabrik di Astanajapura, pengakuannya materialnya dari Ciawi Asih,” ujar Suherman. Jika keluarnya material tanah merah secara illegal, lanjutnya, maka sudah dipastikan item tersebut tidak termasuk ke dalam setoran pajak. Sehingga dalam hal ini ada potensi kerugian yang dialami Pamkab Cirebon. “Kan sudah jelas, kalau tidak masuk ke dalam objek yang diizinkan, lalu bagaimana mungkin objek tersebut menjadi objek kena pajak? Ini harus dibongkar. Ada potensi kerugian, ada bukti permulaan yang cukup,” imbuhnya. (dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: