15 Teroris Pindah ke Lapas Kesambi
Lima Orang Terkait Bom Polresta Cirebon CIREBON - Satuan Tugas Khusus (satgasus) Teroris Kejaksaan Agung (kejagung) telah memindahkan 29 terpidana teroris di tiga Lembaga Pemasyarakatan. Ketiga LP itu adalah LP Kelas II A Kota Magelang sebanyak 5 terpidana, LP Klas I Kesambi Kota Cirebon, Jawa Barat sebanyak 15 terpidana, dan di LP Kelas I Kota Surabaya sebanyak 9 terpidana. Data yang berhasil diperoleh Radar Cirebon menyebutkan, dengan pengawalan ketat dari tim Densus 88 Mabes Polri, Tim Satuan Brimob, ke-15 terpidana teroris tiba sekitar pukul 01.30 WIB dan langsung dimasukkan ke LP Klas 1 Kesambi, Kota Cirebon, Kamis (21/2) dini hari lalu. Dari ke-15 terpidana teroris tersebut, lima di antaranya jaringan teroris bom bunuh diri di Mapolresta Cirebon yang terjadi pada Jumat, 15 April 2011 lalu yang melukai belasan jamaah yang sedang menunaikan salat Jumat di masjid Adz-Dzikra Mapolresta Cirebon. Ke-15 terpidana teroris yang dipindahkan ke LP Klas 1 Kesambi, Kota Cirebon yaitu Wartoyo alias Toyo alias Ridwan alias Soni alias Abu Tyo yang divonis 4 tahun, selaku pembuat racun dan survei lokasi untuk membunuh polisi. Fajar Dwi Setio alias Phecun yang divonis 4 tahun 8 bulan, selaku pembantu meletakkan bom rakitan. Mochamad Syarif alias Syarif alias Aipd alias Culik yang divonis 3 tahun 6 bulan, selaku pembuat rakitan bom buku. Kemudian, Suhanto alias Borju alias Umar alias Anto yang divonis 3 tahun, selaku perantara pembelian senjata kelompok bom Cirebon ke kelompok bom Solo. Andri Siswanto alias Hasim Attaqi alias Acun alias Acung alias Ujang yang divonis 5 tahun, menyembunyikan pelaku bom bunuh diri di masjid Adz-Dzikra Polresta Cirebon. Wari Suwandi alias Wari alias Bari yang divonis 4 tahun 8 bulan, selaku perakit bom buku. M Maulana Sani alias Alan alias Hasab yang divonis selama 4 tahun 8 bulan, bertugas membuang rakitan bom. Selanjutnya, Heru Komarudin alias Haikal yang divonis 4 tahun 8 bulan, bertugas membuang rakitan bom milik bom bunuh diri Polresta Cirebon. Jumarto alias Komar yang divonis 4 tahun, selaku pembuat racun dan survei lokasi untuk membunuh polisi. Satimin alias Mustaqim, yang divonis selama 4 tahun, merupakan kelompok Mujahidin persiapan penembakan kepala kepolisian. Taufik Hidayat alias Abu Wildan yang divonis selama 3 tahun 6 bulan yang bertugas sebagai pembelian senjata dari Philipina. Yahya alias Yaya yang divonis 3 tahun, menyembunyikan pelaku terorisme. Sudano alias Danu alias Darno yang divonis selama 3 tahun, bertugas membuang rakitan bom milik bom bunuh diri Polresta Cirebon. Mardiansya alias Ferdi alias Abu Maryam divonis 7 tahun, bertugas sebagai perantara pembelian senjata kelompok teroris Depok dengan kelompok teroris Cirebon. Dan yang terakhir adalah Darwoto alias Mas Dar divonis 4 tahun yang bertugas menyimpan senjata api dan peluru kelompok Mujahidin. “Dengan pengawalan ketat tim Densus 88 dan Brimob, mereka datang sekitar pukul 01.30 menggunakan kendaraan khusus. Dengan tangan terborgol, ke-15 orang terpidana teroris itu langsung dimasukkan ke dalam ruangan penjara khusus dan terpisah dengan narapidana lainnya,” ujar salah seorang anggota polisi dari Polres Cirebon Kota yang enggan disebutkan identitasnya, kemarin (22/2). Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kesambi, Tedja Sukmana membenarkan, pihaknya telah menerima 15 orang tahanan teroris di LP Klas I Kesambi. Dari 15 tahanan, hukuman yang diterima berbeda-beda, maksimal 7 tahun dan minimal 4 tahun. Mereka ditempatkan di lokasi terpisah dengan tahanan lainnya, yakni di blok G. (rdh/sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: