Pengedar Simpan Obat Keras di Rumah
INDRAMAYU - Petugas Satuan Reserse narkoba Polres Indramayu menangkap seorang pengedar obat obatan farmasi tanpa izin, War alias Conot (30), warga Desa Bangkaloa, Kecamatan Widasari. Dari War, petugas juga menyita barang bukti beberapa jenis obat keras siap edar. Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Deni Rusnandar mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan obat farmasi tersebut berawal dari laporan masyarakat. Dari laporan masyarakat disebutkan, di Desa Bangkaloa Ilir marak peredaran obat-obatan keras tanpa izin edar. Adanya laporan itu, petugas pun langsung ke lokasi yang disebutkan. Tiba di lokasi, petugas kemudian melihat seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan. Orang tersebut adalah War. Petugas kemudian mengamankan War dan melakukan pemeriksaan. Namun sayangnya saat itu tidak ditemukan barang bukti obat-obatan seperti yang disebutkan warga. \"Ketika dilakukan interogasi, tersangka akhirnya mengaku jika dirinya mengedarkan obat keras ilegal. Kepada petugas, War juga mengaku jika obat keras yang dijualnya itu disimpan di rumahnya,\" ujar Deni, Selasa (31/7). Setelah tiba di rumah War, petugas langsung melakukan penggeledahan. Petugas menemukan barang bukti obat keras di antaranya 10 strip tablet Tramadol Hcl. Kemudian satu strip Tramadol Hcl isi 4 tablet. Berikutnya satu bungkus pil hexymer warna kuning yang dibungkus plastik putih berisi 500 tablet. Lalu 295 paket obat atau pil Hexymer dengan satu paketnya berisi 3 tablet. Serta satu pak plastik klip dan uang tunai sebanyak Rp 110.000 yang diduga hasil penjualan. Saat itu juga tersangka War alias Conot digelandang ke Mapolres Indramayu. Karena perbuatannya itu tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar karena melanggar Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (kom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: