Intervensi Ditolak, Mandor Borong Teriak

Intervensi Ditolak, Mandor Borong Teriak

CIREBON – Yanto tertunduk lesu. Upaya terakhirnya kandas di putusan sela Majelis Hakim Perdata Pengadilan Negeri Cirebon. Uang yang seharusnya jadi haknya, tak kunjung diterima. Sementara ia terus dikejar utang yang ditagih suplier material. “Kepinginnya lanjut ke PT (Pengadilan Tinggi). Tapi uangnya dari mana?” ujar Yanto kepada Radar, usai sidang, Rabu (1/9). Yanto keberatan disebut sub kontraktor. Sejak awal ia merasa tugasnya adalah mandor borong. Tapi di surat perintah kerja (SPK), namanya tercatat sebagai rekanan pemenang tender. Padahal tugasnya di lapangan sebatas mengkoordinir pekerja dan menyiapkan bahan material. Proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 96 miliar memang banyak melibatkan orang seperti Yanto. Jumlahnya 48 rekanan. Banyak diantara mereka yang kini terbelit utang. Satu per satu mengalami kebangkrutan. Sub kontraktor alias mandor borong ini kebanyakan  perorangan. Urusan utang piutang maupun kerugian menjadi konsekuensi pribadi. Yanto sejauh ini sudah kehilangan dua motor pribadinya. Asetnya disita untuk membayar utang. Sayangnya, itu masih belum cukup. Utang Yanto mencapai ratusan juta rupiah. Kebanyakan untuk membayar material yang digunakan dalam pekerjaan drainase dan trotoar di Jl Siliwangi (depan Pusat Grosir Cirebon/PGC). Dua proyek itu didapatnya dari PT Sentra Multikarya Infrastruktur. Nilainya Rp 91 juta untuk drainse dan Rp 96 juta untuk trotoar. \"Seperak pun belum terima bayaran,\" ucapnya. Dalam SPK, lanjut dia, pemenang tender berjanji akan melunasi pembayaran 14 hari setelah pekerjaan selesai. Janji tinggal janji. Sudah dua tahun, pembayaran belum juga diterima. Utangnya malah terus menggunung. Intervensi yang diajukan kurang lebih satu pekan yang lalu, merupakan upaya hukum memperkuat gugatan perdata dari tiga pemenang tender DAK. Sebab, tiga perusahaan asal Jakarta itu juga belum mendapat pembayaran setidaknya 50 persen dari total Rp 96 miliar. Mekanisme kerja yang menggunakan uang talangan, membuat para sub kontraktor yang ketiban masalah. Mereka harus menerima konsekuensi dari pekerjaan yang serah terimanya ditolak DPUPR. Padahal dalam pelaksanaan proyek, mereka harus tombok honor pekerja. Kemudian menyediakan material. Anggaran untuk pekerjaan pun didapat berdasar plot dari kontraktor. “Kami walaupun perut lapar datang ke sini, supaya tahu informasinya sisa DAK ini dibayar atau tidak,” tuturnya. Selain intervensi yang ditolak, Yanto juga tak melihat pemerintah daerah mendukung sub kontraktor. Padahal dalam perkara ini, mereka yang paling dirugikan. Ibarat mata rantai makanan, mandor borong ini ada di paling bawah. Sementara perusahaan kontraktor tidak mengeluarkan modal sama sekali. Proyek perbaikan trotoar, jalan dan jembatan itu bisa terlaksana berkat utang ”berjamaah” para sub kontraktor perseorangan. \"Kami ini warga Cirebon yang sudah berpartisipasi membangun Kota Cirebon. Ujungnya kok begini,\" ucapnya. Tak hanya mandor borong, banyak para suplier material juga belum dibayar. Nominalnya bahkan ada yang miliaran rupiah. Lagi-lagi, para suplier ini kebanyakan warga Cirebon. Usaha mereka banyak yang gulung tikar karena pekerjaan ini. DITOLAK KARENA BUKAN SUBTANSI Sementara itu, meski intervensi dari sub kontraktor ditolak, sidang gugatan tiga kontraktor masih berlangung. Dijadwalkan, sidang berlanjut dengan agenda replik dari penggugat pada tanggal 9 Agustus, kemudian dilanjutkan sidang duplik dari tergugat tanggal 16 Agustus. Majelis hakim Pengadilan Negeri Cirebon punya pertimbangan sendiri. Penolakan terhadap intervensi dari sub kontraktor lantaran tidak berkaitan dengan perkara yang tengah disidangkan. Sebagaimana diketahui, gugatan perkara dilayangkan oleh tiga kontraktor yakni PT Mustika Mirah Makmur, PT Ratu Karya dan PT Sentra Multikarya Infrastruktur kepada Pemkot Cirebon. Total sisa pembayaran itu bervariasi. PT Ratu Karya memenangkan lelang proyek Peningkatan Jalan, Trotoarisasi, Drainase dan Jembatan di Kecamatan Harjamukti dengan pagu anggaran Rp 42,1 miliar. PT Sentra Multikarya Infrastruktur memenangkan lelang peningkatan jalan, trotoarisasi dan jembatan, drainase di Kecamatan Kejaksan dan Lemahwungkuk dengan pagu anggaran Rp 22,6 miliar. Sedangkan PT Mustika Mirah Makmur menjadi pemenang untuk peningkatan jalan, trotoarisasi, drainase dan jembatan di Kecamatan Pekalipan dan Kesambi  dengan pagu anggaran Rp 26,3 miliar. (jml)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: