Penanganan Kasus Swissindo Kewenangan Mabes Polri
CIREBON- Penanganan dugaan penipuan oleh pendiri United Nation (UN) Swissindo, Sugihartono Notonegoro, terpusat di Mabes Polri. Polres Cirebon Kota hanya ikut mengawal ketika penggeledahan dan penjemputan paksa terhadap Sugihartono Notonegoro. Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Rynaldi Nurwan SH MH mengatakan penanganan Swissindo sepenuhnya di Mabes Polri. Karena itu, Rynaldi enggan berkomentar saat dihubungi kemarin. “Kewenangan Bareskrim. Mabes Polri,” singkat Rynaldi. Sementara itu, pantauan koran ini kemarin kediaman Sugihartono Notonegoro di Griya Caraka, Kedawung, tampak sepi. Hanya ada beberapa orang yang terlihat membersikan halaman depan rumah. “Semua lagi ke Jakarta mendampingi Pak Sino (Sugihartono Notonegoro, red) yang saat ini diperiksa di Mabes Polri. Untuk lebih jelasnya, tunggu saja yang di Jakatya,” ujar salah satu anggota Swissindo yang enggan disebutkan namanya, kemarin. Seperti diketahui, Sugihartono Notonegoro dibawa ke Mabes Polri, Kamis 92/8). Kedawung, Kamis (2/8). Ketua RW 08 Griya Caraka, Yadi Supriyadi, mengakui aksi penangkapan atas pria yang akrab dipanggil Sino itu. Penjemputan paksa sekaligus penggeledahan itu dimulai sekitar pukul 08.00 WIB. Prosesnya berlangsung sekitar dua jam. Yadi menjelaskan, semua sela dan ruangan di rumah itu digeledah. Petugas membawa sejumlah berkas, pecahan uang, dan kepingan yang mirip dengan emas. Kapolsek Kedawung Kompol Tutu Mulyana juga mengakui ada penangkapan itu. “Tapi tugas kami untuk melakukan pengawalan. Kalau lebih dalamnya terkait kasusnya, kurang paham. Karena itu bukan ranah kita,” ucap Tutu Mulyana. Data yang dihimpun Radar, penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan penipuan yang diterima kepolisian. Pengurus Swissindo dilaporkan ke Bareskrim Februari 2018. (gus/cep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: