Regulasinya Transportasi Online Baru Sebatas Uji KIR
CIREBON-Regulasi pemerintah terhadap transportasi online di Kota Cirebon masih terbilang longgar. Soal aturan SIM, stiker wajib, uji KIR, dan naungan berbadan hukum, belum semua dilakukan. Kepala Seksi Angkutan Dishub Kota Cirebon Yanto Budiarto mengakui hal itu. Dia mengatakan saat ini regulasi dari pemerintah yang ditetapkan untuk driver online adalah melakukan uji KIR. \"Belum ada regulasi lain saat ini, selain uji KIR,\" tegasnya. Saat angkutan online “naik daun” di Cirebon, pemerintah kota sempat mewacanakan akan mengetatkan jumlah armada. Meski demikian, penerapannya sejauh ini belum bisa dipastikan. Pemerintah belum punya data detil soal armada online. Sementara itu, salah satu pihak aplikator yang tak ingin disebutkan namanya mengungkapkan, hingga saat ini ada lebih dari satu juta mitra driver yang terdaftar di seluruh Indonesia. \"Untuk data per kota tidak bisa di-share karena angkanya fluktuatif,\" imbuhnya sumber dari salah satu aplikator. (apr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: