Angsuspel Sebut Masalah Debu Bukan Ranah Angkutan Batubara

Angsuspel Sebut Masalah Debu Bukan Ranah Angkutan Batubara

CIREBON-Rute truk angkutan batubara sulit dikendalikan. Sehingga kesepakatan untuk tidak menggunakan Jl Ahmad Yani (By Pass) dan Fly Over Pegambiran, sulit diwujudkan. Ketua Angkutan Barang Khusus Pelabuhan (Angsuspel) Sukirno SE berkilah, apa yang dimaksud dalam kesepakatan rute hanya bersifat imbauan. \"Sopir bisa protes (kalau dilarang, red),” ujar Sukirno kepada Radar Cirebon. Menurutnya, para sopir keberatan karena angkutan lain juga dibolehkan melintasi jalur itu. Kalupun truk batubara dilarang, perlu ada rambu, aturan hingga ketentuan yang jelas mengenai rute. Selama ini, tidak pernah ada hal demikian. \"Kalau dilarang, kami pasti mengikuti,\" ucapnya. Sukirno mengakui, kapolres ketika itu memberikan imbauan. Awalnya, truk mengikuti anjuran. Tetapi lama kelamaan tidak bisa dikendalikan, karena Jl Ahmad Yani, Jl Brigjen Dharsono merupakan jalur nasional. Di mana setiap angkutan barang boleh melintasi jalan tersebut. \"Itu kan wilayah umum, ya jalan nasional. Kita bingung juga. Karena ini jadinya kan diskriminatif,\" katanya. Soal dampak debu, dari sisi angkutan Angsuspel sudah mengikuti kesepakatan. Salah satunya penutupan truk dengan terpal. Selain itu, batubara yang diangkut juga tidak melebihi kapasitas truk. Sementara untuk upaya meminimalisasi debu di dalam pelabuhan, itu bukan ranah angkutan. \"Kita dari sisi angkutan, sudah berupaya,\" jelasnya. Sejauh ini aktivitas pengangkutan batu bara termasuk agak sepi. Apalagi dengan kondisi angin kencang, jumlah kapal yang bersandar sedikit. Dia hanya melakukan pengangkutan saat barang datang. Sepinya aktivitas batu bara bisa dilihat dari jumlah angkutan. Dalam seminggu, hanya ada satu hingga dua tongkang saja yang berlabuh dan melakukan bongkar muat. Untuk satu tongkang berukurang 5.500-7.500, biasanya dibutuhkan armada truk sebanyak 200-300 unit. Tetapi, dengan musim angin dan kemarau, dampak debu akan terasa kepada masyarakat. Menurut Sukirno, hal ini juga sudah menjadi pengalaman dari tahun sebelumnya. Di tempat terpisah, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub), Gunawan ATD mengakui, sejauh ini memang untuk angkutan barang sudah ada rambu-rambunya. Diantaranya adalah pelarangan masuk ke dalam kota. Namun untuk khusus angkutan batu bara, tidak ada regulasinya. Hanya untuk dampak debu batu bara itu, menjadi hal lain. Sebab ini berhubungan dengan dampak, dengan perlakukan cara muatnya, supaya tidak terjadi polusi. \"Jalan By Pass itu untuk angkutan barang. Tapi kalau ada kesepakatan lain khusus batubara, tidak boleh masuk rute itu, itu hal lain,\" jelasnya. Sepengatahuan dirinya, di beberapa titik jalan pintu masuk ke arah kota ada larangan angkutan barang. Misalnya di Jalan Pemuda dan Jalan Wahidin. Kemudian di perbatasan Jl Pilang Raya. Dasar dari larangannya adalah SK Walikota tahun 1990-an. Sementara untuk larangan truk batubara masih belum ada regulasi yang jelas. (jml)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: