Raperda Cagar Budaya Bakal Diparipurnakan Akhir Bulan

Raperda Cagar Budaya Bakal Diparipurnakan Akhir Bulan

CIREBON-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Cagar Budaya selangkah lagi bakal diparipurnakan. Saat ini, draft raperda yang sudah final dibahas oleh Pansus DPRD Kota Cirebon itu masih tahap konsultasi dengan gubernur. Ketua Pansus Raperda Cagar Budaya Jafarudin menjelaskan pihaknya saat ini masih menunggu fasilitasi gubernur itu selesai. Jika tak ada aral melintang, akan diparipurnakan pada tanggal 30 Agustus 2018. \"Saat ini lagi tahap konsultasi gubernur, karena setiap perda sekarang harus terlebih dahulu difasilitasi gubernur, baru bisa dilembardaerahkan,\" ujarnya kepada Radar Cirebon. Menurutnya, draft Raperda Cagar BUdaya sendiri sudah rampung dibahas. Sehingga draft itu kini tinggal menunggu turun dari provinsi, setelah tahap konsultasi dan fasilitasi oleh Gubernur. Pembahasan Raperda Cagar Budaya sendiri saat ini ada dua poin yang dibahas. Terutama dengan Badan Keuangan Daerah dan juga Satpol PP dan Bina Marga. Membahas mengenai teknis perbaikan dan pemugaran benda cagar budaya di Kota Cirebon. Sebagai kota wali, Kota Cirebon memang membutuhkan adanya perda sebagai perlindungan benda cagar budaya yang ada di Kota Cirebon. Dia sendiri mengakui jika selama ini biaya perawatan cagar budaya belum ideal. Namun memang ketika Raperda Cagar Budaya ini disahkan, perlu juga pemerintah mengalokasikan anggaran perawatan. Hanya perlu ada klasifikasi alokasi anggaran untuk setiap bangunan cagar budaya. Sebab setiap bangunan cagar budaya tidak sama. Apalagi ada benda cagar budaya yang pengelolaannya dilakukan oleh masyarakat atau swasta. Maka dari itu, dalam raperda cagar budaya itu juga ada pasal yang mengharuskan pemkot memberikan insentif atau disinsentif, berupa meringankan biaya pajak misalnya. Sebab kalau dibebankan semua kepada pemkot bakal terlalu berat. Jafar menilai, perlu ada tambahan pagu anggaran dua kali lipat untuk DKOKP. Terutama nantinya, untuk bidang kebudayaan yang memiliki porsi biaya perawatan bangunan cagar budaya. Dikatakan dia, secara khusus memang tidak disebutkan anggaran yang dialokasikan untuk perawatan cagar budaya dalam raperda tersebut. Hanya saja ada poin yang memang mengharuskan pemkot untuk memberikan insentif maupun disinsentif kepada bangunan cagar budaya. Karena hal ini juga akan menyangkut bangunan cagar budaya yang dikelola oleh swasta dan masyarakat perorangan. \"Yang penting sekarang dinas juga harus kreatif, jangan diam saja. Gak akan maju-maju. Buat ajuan anggaran kebutuhannya berapa untuk perawatan bangunan cagar budaya. Kalau memang butuh Rp10 miliar, ya kita akan upayakan meskipun yang turun itu cuma Rp4 miliar. Ya terpenting kita berjuang, karena kita kan ada fungsi budgeting juga,\" jelasnya. Di lain sisi, anggaran Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (DKOKP) untuk perawatan Cagar Budaya benar-benar miris. Sekretaris Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kota Cirebon Edy Bagja Rohaedi menyebutkan DKOKP pada tahun ini, mendapatkan anggaran Rp4 miliar. Anggaran itu dibagi untuk kegiatan rutin, dan dibagi tiga bidang dan kesekretariatan serta UPT. \"Untuk Bidang Kebudayaan itu mendapat alokasi Rp400 juta. Itu gak ada biaya perawatan cagar budaya, hanya untuk honorairum juru pelihara saja,\" ujarnya kepada Radar Cirebon. Dengan kondisi anggaran minim itu, kata Edi, sulit bagi dinasnya untuk mengcover perawatan Bangunan Cagar Budaya, yang dalam SK Walikota terdapat sekitar 73 bangunan yang berstatus cagar budaya. Selain itu, ada kendala lain untuk menganggarkan perawatan bangunan cagar budaya. Sebab mayoritas cagar budaya sudah dikuasi dan dikelola oleh masyarakat secara perorangan, yayasan dan juga instansi pemerintahan di luar pemkot. \"Contoh Gedung BI, apakah perlu menganggarkan dari pemkot. BI juga kan punya teknis pemeliharaan sendiri. Jadi kita belum mengarah ke sana, hanya sebatas honorarium untuk juru pelihara saja,\" terangnya. Edi mengatakan apabila pemkot menganggarkan untuk perawatan bangunan cagar budaya, maka perlu biaya yang besar untuk merealisasikannya. Hal ini tentu saja perlu ada kajian. Sejauh ini, DKOKP sendiri belum mengestimasi nominal kebutuhan untuk biaya perawatan cagar budaya. Apabila memang itu dibutuhkan. \"Kita belum bisa menghitung ke sana, karena tidak semua milik pemerintah kota. Apalagi kan butuh anggaran besar kalau semua mendapat biaya perawatan, sementara anggaran terbatas,\" katanya. Ditegaskan Edi, justru pihaknya mendorong agar pengelola atau pemilik bertanggung jawab dalam melakukan perawatan bangunan cagar budaya. Hal ini pula, yang nantinya akan dipertegas dalam perwali, setelah raperda cagar budaya disahkan. \"Kita kan berharap seperti itu, nanti setelah raperda cagar budaya disahkan itu ada perwali, siapa yang berhak melakukan perawatanya, mana yang dibiayai oleh pemerintah dan juga oleh pemilik atau pengelola yang menempati bangunan tersebut,\" katanya. Justru, Edi juga mendorong dalam raperda cagar budaya yang tengah dibahas oleh DPRD, fokusnya untuk menentukan pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya. Sebab adanya raperda cagar budaya ini, diharapkan tidak terjadi lagi persoalan adanya perusakan bangunan cagar budaya di Kota Cirebon. Sehingga masyarakat bisa memahami cara merawat bangunan cagar budaya berdasarkan UU Cagar Budaya. \"Ini kan untuk meminimalisasi, supaya tidak terjadi langkah yang salah dalam merawat benda cagar budaya. Nah fungsi Tim Ahli Cagar Budaya ini yang nantinya mengawasi dan menjaga cagar budaya,\" ujarnya. (jml)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: