Terbesar Ketiga di Jawa Barat, Pemkot Cirebon Pastikan Kuota untuk Online 750 Unit
Kuota angkutan online untuk Cirebon Kota (Ciko) ternyata 750 unit. Angka kuota kendaraan roda empat itu yang sudah disetujui oleh Pemprov Jabar. “Kita ajukan ke Dishub Jabar 1.500, yang disetujui hanya 750 unit. Ini kuota terbesar ketiga setelah Bandung dan Bogor,\" kata Kasi Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek dan Angkutan Barang pada Dishub Kota Cirebon, Dasita, kemarin. Soal aturan angkutan online, Dasita mengatakan semua sudah diatur pemerintah lewat Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek. Salah satu yang diatur, kata dia, mengenai operasional angkutan sewa khusus dengan penggunaan aplikasi berbasis teknologi informasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: