Tak Ada Perda, Peraturan KTR Belum Maksimal
CIREBON-Terkendala belum adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), membuat penerapan KTR yang hanya mengandalkan Perbup, menjadi tidak maksimal. Dibutuhkan, adanya Perda KTR. Kabid Pemerintahan, Sosial dan Budaya Bappelitbangda Kabupaten Cirebon Agung Gumilang kepada RadarCirebon mengakui, pelaksanaan KTR di berbagai SKPD tidak maksimal. “Untuk kepatuhan pembuatan smoking area, spanduk mungkin oke sudah berjalan. Tetapi tentang kepatuhan orang merokok di tempatnya sesuai ketentuan, sepertinya belum ya,” ujarnya. Tidak maksimalnya penerapan KTR di SKPD-SKPD di lingkungan Pemkab Cirebon, karena belum adanya komitmen pelaksanaan KTR di masing-masing SKPD. “Kebijakan KTR belum didasari komitmen dari seluruh pegawai tiap SKPD, terutama kepala SKPD-nya. Dan ini tentu sangat berpengaruh terhadap efektivitas program KTR secara keseluruhan,” tuturnya. Sedangkan untuk sanksi tegas sendiri belum ada. Karena pelaksanaan KTR masih merujuk pada perbup bukan perda. “Kalau di perbup sanksinya belum setegas yang diharapkan, karena hanya sifatnya teguran lisan dan tertulis. Dibutuhkan ketegasan dari pimpinan SKPD kepada stafnya yang melanggar,” ujarnya. Agung menilai, perlu adanya Perda tentang KTR. Sehingga ketika sudah berbentuk perda, maka dari aspek hukum akan bisa lebih kuat. “Tapi kalau nanti sudah ada perda, sanksi bisa lebih tegas berupa denda hingga kurungan,” ucapnya sembari menyampaikan keinginannya untuk mewujudkan Perda KTR. Terpisah, Plh Kadisdukcapil H Abdulatif MM mengatakan, pemberlakuan KTR di kantornya memang belum maksimal. Kendati demikian, pihaknya sudah sejak dulu melaksanakan KTR, baik kepada pegawai maupun masyarakat. “Sebelum ada KTR ini, kita sudah lebih dulu menerapkan KTR. Lihat saja di ruang pelayanan masyarakat, baik itu pegawai kami maupun masyarakat, tidak ada yang merokok. Karena ketika ada masyarakat yang merokok di ruang pelayanan, kita langsung tegur,” tuturnya. (den)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: