Sungguh Terlalu! Janji Gandakan Uang, eh Si Dukun Malah Cabuli Anak Perawan
KUNINGAN-Malang nian nasib Bunga (bukan nama sebenarnya). Gadis berusia 17 tahun warga Kecamatan Maleber tersebut menjadi korban pelecehan seksual seorang dukun yang menjanjikan bisa menggandakan uang orang tuanya. Dukun cabul tersebut adalah R (60), warga Kecamatan Kuningan berhasil ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kuningan, setelah mendapat laporan dari ibu korban yang tak terima anaknya diperlakukan tidak senonoh. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban sebanyak dua kali yaitu di kuburan keramat Cijoho dan di rumahnya. Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Syahroni mengungkapkan kasus tersebut bermula dari kedatangan orang tua korban bersama Bunga di rumah R karena tergiur janji bisa menggandakan uang. Rupanya, R yang melihat kecantikan Bunga tak kuat iman sehingga muncul hasrat birahinya. Skenario pun dibuat R agar keinginannya tersebut bisa tersalurkan. \"Tersangka mengaku melihat tanda di wajah Bunga yang bisa menghalangi proses penggandaan uang ibunya. Kemudian, tersangka meminta izin untuk membawa korban ke salah satu komplek pemakaman di daerah Cijoho untuk dilakukan ritual pembuangan tanda sial tersebut. Di kuburan tersebut korban diraba-raba bagian tubuh sensitifnya yang berlanjut di rumahnya,\" ungkap Syahroni didampingi Kanit PPA Iptu Rini Hartati kepada Radar Kuningan. Syahroni mengatakan, perbuatan cabul R tersebut akhirnya terungkap saat ibu dan anak tersebut pulang ke rumahnya. Mengetahui hal tersebut, sang ibu pun tak terima sehingga langsung mendatangi Polres Kuningan untuk membuat pelaporan. \"Atas dasar laporan tersebut kemudian kami datangi rumah pelaku dan menangkapnya. Kini tersangka sudah kami amankan di sel Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,\" ungkap Syahroni. Sementara itu R dalam keterangannya kepada petugas mengakui perbuatannya tersebut dilakukan karena khilaf. R yang mempunyai anak 10 dan 11 cucu tersebut mengaku perbuatan cabul terhadap kliennya tersebut adalah yang pertama kali. \"Saya hanya memegang bagian vital korban. Tidak sampai melakukan persetubuhan,\" ujar R. Atas perbuatan tersebut, R pun dijerat dengan Pasal 80 dan 81 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara. (fik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: